Mandailing Natal, Sergap24.info -
Peristiwa duka kembali dikabarkan telah terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dusun Pulo Padang Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal pada hari Jum'at 13 Juni 2025 sekitar pukul 11:00 Wib.
Pria (korban) tersebut bernama RN (48) warga pulo padang ditemukan meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lobang galian tambang ilegal saat mencari butiran emas bersama lima orang kawannya dengan menggunakan mesin dongfeng.
Kabar duka itu diketahui dari informasi yang disampaikan seorang warga setempat (identitas dirahasikan demi keselamatan sumber-Red) kepada wartawan pada, Minggu (15/06/25) pukul 13:33 Wib.
Sumber pun menjelaskan bahwa semua pihak atas insiden yang terjadi terus berupaya untuk menyembunyikan peristiwa itu agar tidak mencuat kepermukaan, dan setiap yang mengetahui kejadian diduga telah dikondisikan.
"Mereka upayakan agar publik tidak tahu, dan setiap yang mengetahui kejadian itu telah dikondisikan agar tidak mencuat kepermukaan", sebut sumber.
Kapolsek Lingga Bayu 'AKP Ritonga sampai berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi, namun pesan singkat sebagai konfirmasi sudah disampaikan dan belum mendapatkan jawaban terkait peristiwa ini.
Namun Camat Lingga Bayu 'Edi Ikhsan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa seorang penambang emas tanpa izin menggunakan mesin dongfeng meninggal dunia, ia menyebutkan peristiwa itu benar terjadi dan korbannya bernama RN (48) warga pulo padang pada hari Jumat tanggal 13/06/25.
Ditempat terpisah Kapolres Mandailing Natal 'AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Polres Madina 'Iptu Bagus Seto, SH menjelaskan terkait adanya korban meninggal akibat tambang emas ilegal di pulo padang Kecamatan Lingga Bayu masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.
"Saat ini masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi yang ada di TKP", sebutnya.
Sejauh ini belum diketahui siapa pemilik lahan tempat aktivitas penambangan ilegal itu beserta pemilik mesin dongfeng yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia saat melakukan kegiatan tanpa izin tersebut.
Korban meninggal dunia yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kabupaten Mandailing Natal sudah menjadi 6 (enam) orang dalam kurun waktu 33 hari belakangan ini, namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka atas insiden tersebut.
Berikut nama-nama korban yang meninggal dunia akibat tertimbun material longsor di lokasi galian pertambangan emas tanpa izin dalam kurun waktu 2 minggu terakhir ini:
1. Inisial AMH (48) Warga Desa Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis meninggal dunia akibat tertimbun longsor dilahan tambang ilegal wilayah aekkorsik Desa Tagilang pada, Kamis 15/05/25 sekira pukul 15:00 Wib.
2. Inisial M (53) Warga Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu meninggal dunia akibat tertimbun longsor dilahan tambang ilegal wilayah Kampung Baru pada, Kamis 22/05/25 sekira pukul 15:30 Wib.
3. Inisial AK (25) Warga Desa Ampung Siala Kecamatan Batang Natal meninggal dunia akibat tertimbun longsor dilahan tambang ilegal wilayah Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu pada, Minggu 25/05/25 sekira pukul 17:30 Wib.
4. Inisial R (10) dan S (9) warga Desa Rantobi Kecamatan Batang Natal meninggal dunia tenggelam di kolam bekas galian PETI yang ditinggalkan pada, Kamis 29/05/2025 sekira pukul 18:30 Wib.
5. Inisial RN (48) warga Dusun Pulo Padang Kecamatan Lingga Bayu meninggal dunia akibat tertimbun longsor dilahan tambang ilegal wilayah pulo padang pada, Jum'at 13/06/25 sekira pukul 11:00 Wib.
(MJ)