• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Gudang Minyak CPO Ilegal Saat Ini Masih Beroperasi Merasa Kebal Hukum di Wilayah Polres Ogan Ilir

    Redaksi
    Selasa, 17 Juni 2025, Juni 17, 2025 WIB Last Updated 2025-06-17T03:32:03Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Ogan Ilir, Sergap24.info

    Sebuah aktivitas gudang CPO ilegal yang terletak di Jalan Babatan Saudagar, samping tugu perbatasan antara Ogan Ilir dan Banyuasin, Senin 16 Juni 2025, diduga masih terus berlangsung.


    Aktivitas gudang CPO ilegal ini sudah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh hukum (kebal hukum).


    Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, gudang CPO ilegal ini dimiliki oleh seorang bos berinisial (Su), dan mereka sangat merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.


    CPO tersebut dibeli dari sopir-sopir mobil tangki CPO yang menjual ke gudang ilegal tersebut. Walaupun mobil tangki CPO tersebut disegel, tetap bisa dibuka oleh anak buah Su.


    Aktivitas ini jelas melanggar UUD No. 374 KUHP dan Pasal 488, 486 mengenai penggelapan serta UUD No. 480 mengenai penampung.


    Pasal 374 KUHP

    Pasal 488 UU 1/2023

    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. [3]


    Pasal 480 ayat (1 dan 2) KUHP

    Pasal ini menjelaskan tentang pidana penjara, denda, dan ketentuan lain terkait kasus penadahan.


    Berikut ini bunyi pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan:


    “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

    1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

    2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.


    Sesuai dengan keterangan di atas, Pasal 480 KUHP ancaman hukumannya berupa kurungan penjara maksimal 4 tahun.


    Tak hanya itu, menerbitkan laporan sesuai hasil investigasi tentang gudang CPO ilegal yang diduga menampung tanpa izin resmi.


    Kepada Bapak Kapolda Sumsel agar kegiatan tersebut ditindaklanjuti, dan pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.


    (AF)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini