• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Camat Pemulutan Selatan Menolak Dikonfirmasi dan Bentak Awak Media

    Redaksi
    Jumat, 20 Juni 2025, Juni 20, 2025 WIB Last Updated 2025-06-20T06:45:58Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Ogan Ilir – Sergap24.info


    Suatu perlakuan yang tak etis terjadi saat awak media ingin mendapatkan konfirmasi dari Camat Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, mengenai suatu perbuatan yang melawan hukum, yaitu mengganti plat merah nomor polisi mobil dinas menjadi plat putih mobil pribadi yang kini menjadi bahan perbincangan. Saat ingin dimintai kejelasan, Camat langsung membentak dan mengenyampingkan etika.


    Diketahui, Camat Pemulutan Selatan bernama Robinhud ini telah mengganti plat mobil dinas warna merah menjadi warna putih umum. Mobil dinas yang dikendarai oleh oknum Camat dengan plat dinas BG 9097 TZ disulap menjadi BG 9097 TF, Kamis (19/6/2025).


    Namun sontak, pendapat dan komentar masyarakat sangat banyak. Bahkan Camat tersebut seakan menyulap mobil dinas menjadi mobil pribadi. Untuk itu, awak media ingin mendapatkan kejelasan dari Camat dan tidak terima dengan berdalih.


    "Kenapa saya saja yang dijadikan objek konsumsi publik, sedangkan banyak oknum-oknum pejabat di Ogan Ilir ini mengganti plat merah kendaraan dinas menjadi plat putih umum milik pribadi," bebernya.

     

    Sedangkan pergantian plat nomor harus melalui kesepakatan dari kedinasan, bahkan harus ada juga izin yang legal. Tapi Camat Pemulutan Selatan tidak bisa memberikan surat keterangan bahwa hal tersebut bisa dirubah, dengan alasan suratnya ada di rumah.


    Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

    • Pasal 280: Meskipun pasal ini lebih umum terkait dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, mengganti plat nomor tanpa izin juga dapat dianggap sebagai pelanggaran.

    Sementara itu, dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

    • Pasal 263: Terkait dengan pemalsuan dokumen, yang bisa berlaku jika penggantian plat nomor dilakukan dengan cara ilegal atau untuk tujuan penipuan.


    Apakah seorang pejabat publik patut melakukan perbuatan melawan hukum yang secara jelas diketahui oleh masyarakat banyak, namun tetap didiamkan?


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini