• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, 10 Tersangka Diamankan

    Redaksi
    Kamis, 08 Mei 2025, Mei 08, 2025 WIB Last Updated 2025-05-08T07:22:18Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Samarinda, Sergap24.info


    Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 11.00 WITA, dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kanit Reskrim, dan Kasi Humas.


    Konferensi pers turut dihadiri sejumlah media elektronik, cetak, online, serta organisasi Amsindo. Kapolresta Samarinda memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, berdasarkan laporan polisi LP/B/253/V/2025/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 4 Mei 2025.


    Peristiwa terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, di depan THM Crown Pub & KTV Samarinda. Korban, Dedy Indrajid Putra, ditembak dengan senjata api revolver oleh salah satu pelaku.


    Dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan 10 tersangka, masing-masing berinisial AR (36), J (19), A (19), W (45), FR (24), SM (31), KP (28), AG (40), AL (42), dan An (35). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor penembakan, pengawas lokasi, pemberi informasi, hingga koordinator aksi.


    Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor XMax warna hitam, satu unit sepeda motor PCX warna merah, satu unit mobil Wuling warna putih, satu pucuk senjata api jenis revolver, 21 butir amunisi aktif, lima selongsong peluru, empat proyektil (dua ditemukan di TKP dan dua di tubuh korban), serta pakaian korban. Senjata api sempat dikubur oleh salah satu pelaku di area kebun wilayah Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.


    Kapolresta menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.


    “Kasus ini menjadi atensi serius. Kami mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim yang bergerak cepat mengungkap pelaku dalam waktu singkat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan informasi terkait tindak kriminal di wilayah Samarinda,” ujar Kapolresta.


    Polresta Samarinda masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.


    (Samsul)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini