Ketapang,Sergap24.info
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbaru, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu berhasil diamankan. Penangkapan ini dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang terduga pelaku berinisial W (20) yang dicurigai menguasai sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan W di tepi jalan Brigjend Katamso, tidak jauh dari Kantor Mapolres Ketapang.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial W (20) di Jalan Brigjend Katamso Ketapang,” kata AKP Aris Pramudji Widodo kepada awak media, Rabu (7/5/2025).
Polisi berpangkat tiga balok emas itu menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku disaksikan oleh warga sekitar. Dari tangan kurir tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 44,19 gram dan sebuah handphone (gawai).
“Saat ditangkap W (20) mengakui bahwa dirinya mengambil sabu dari Kota Pontianak dan akan diberikan kepada terduga pelaku N yang berada di Ketapang,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi penerima barang haram tersebut, Satresnarkoba Polres Ketapang langsung mengamankan pria berinisial N di sebuah rumah Desa Payak Kumang.
“Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua alat hisap sabu (Bong), dua pipet berbentuk sendok, dua korek api, puluhan klip kosong, sebuah gawai dan uang tunai Rp400.000,” jelasnya.
Aris Pramudji Widodo menuturkan bahwa kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya berserta BB telah berada di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan asal sabu ini,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba, untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari dampak buruk barang haram tersebut.
“Kami akan tindak tegas peredaran sabu ini, kepada masyarakat Ketapang jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penggunaan dan peredaran narkoba, segera hubungi Polsek terdekat atau hotline 110,” pungkasnya.
Kaperwil : Basnian