• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Perkara Aduan Kode Etik Oknum Anggota DPRD Madina Berlanjut Sesuai Disposisi Ketua Dewan

    Redaksi
    Sabtu, 03 Mei 2025, Mei 03, 2025 WIB Last Updated 2025-05-03T02:26:31Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    Mandailing Natal, Sergap24.info 


    Proses Surat Pengaduan bernomor: 054/ACN&P/IV/2025 tertanggal 5 April 2025 terhadap salah satu wakil rakyat dari Partai Hanura berinisial 'KA' terkait dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal terus berlanjut, dan saat ini telah memasuki tahap penelitian oleh Badan Kehormatan Dewan sesuai Disposisi dari Ketua DPRD Madina 'H. Erwin Efendi Lubis, SH.


    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Madina 'Zubaidah Nasution' yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi di DPRD Mandailing Natal dari Partai Golongan Karya (Golkar) saat mengikuti Rapat Paripurna Dewan di Aula Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal pada, Jum'at 2/05/25.


    "Pengaduan terkait dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik, sesuai disposisi dari Pimpinan DPRD terkait permasalahan dimaksud telah ditindaklanjuti dengan rapat internal Badan Kehormatan Dewan yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 (Undangan dan daftar terlampir-red) selanjutnya Badan Kehormatan masih meneliti dan mentelaah laporan tersebut serta perlu melakukan konsultasi dan koordinasi ke pihak-pihak terkait dalam pengaduan dimaksud termasuk Biro Kesra Provinsi Sumatera Utara, nantinya hasil dari pengaduan tersebut akan kami laporkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Mandailing Natal", demikian disampaikan Zubaidah Nasution saat menyampaikan laporan program didalam rapat paripurna dewan tersebut.


    Sebelumnya, Pasca terjadinya gejolak dari warga desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara beserta sejumlah pengurus BKM Masjid Qurrotul Qolbi mengenai persoalan dana hibah pembangunan Kubah Masjid sebesar Rp. 400 Juta rupiah yang sebagian dari anggaran tersebut senilai Rp.350 Juta rupiah telah dipergunakan secara pribadi oleh Bendahara BKM Qurrotul Qolbi,  KA yang juga selaku anggota DPRD Madina dari Partai Hanura membuat surat pernyataan yang ia tanda tangani pada saat pemberian jaminan sebagai pegangan agar warga desa percaya bahwa dalam jangka waktu yang ditentukan uang tersebut akan dikembalikan seutuhnya sesuai dengan jumlah yang telah dipakainya secara pribadi tertanggal 03 April 2025 lalu.


    Meskipun dalam waktu yang telah dijanjikan uang dana hibah sebesar Rp.350 juta rupiah tersebut telah dikembalikan dengan utuh, namun selaku wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Madina, masyarakat menilai perbuatannya telah melanggar sumpah janji dan kode etik jabatannya sendiri, sehingga melalui Kuasa Hukum Andi Candra Nasution, SH., MH dari Kantor Hukum Advokad/Pengacara/Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Abadi No.65 A, Kel. Tanjung Rejo - Medan melaporkan Khairul Anwar, S.IP alias KA ke Ketua DPRD Mandailing Natal dan Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kab.Madina atas dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik.


    Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 04 April 2025 yang disebut sebagai "Pengadu" i,c "Klien" Andi Candra Nasution, SH., MH dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: Akhmad Nouval Nasution, H. Maraganti Batubara, dan Mulyadi Nasution sebagai perwakilan masyarakat berpendapat bahwa (KA) selaku Teradu layak untuk diperiksa dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di Majelis Kehormatan Partai maupun di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mandailing Natal dengan pertimbangan sebagai berikut: 


    1). "Teradu" diduga sudah melanggar sumpah janji anggota DPRD.

    2). "Teradu" diduga sudah melanggar kode etik karena tidak menjaga Citra, Harkat dan Martabat, serta Kehormatan selaku anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal.

    3). "Teradu" diduga tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRD memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

    4). "Teradu" diduga tidak mentaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta

    5). "Teradu" diduga tidak mempertahankan dan memelihara kerukunan Nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Khususnya di wilayah Dapil "Teradu". 


    Sebagaimana tertuang dalam bunyi sumpah janji yang diucapkan oleh Anggota DPRD, yaitu:


    "Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang atau golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".


    (MJ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini