• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Niat Edarkan Kokain, BHS Berhasil Ditangkap Unit Satresnarkoba Polres Asahan

    Redaksi
    Jumat, 02 Mei 2025, Mei 02, 2025 WIB Last Updated 2025-05-02T08:57:53Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Asahan, Sergap24.info


    Pengedar narkotika jenis Kokain di tangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan di areal perkebunan PT. BSP di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Minggu (20/04/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Tersangka bernama Bambang Hermanto S (32), merupakan warga Kabupaten Asahan. 


    Dalam konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, bahwa tersangka BHS berhasil di ringkus berkat personil Satres Narkoba Polres Asahan yang melakukan penyamaran (Under Cover Bay). 


    "Selain menangkap tersangka, personil juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain dengan berat Brutto 992,26 Gram dan Netto 891,84 Gram," ujarnya, Rabu (30/5/2025) di Mapolres Asahan. 


    Lanjut Kapolres, menurut personil yang melakukan penyamaran, tersangka ingin menjual kokain tersebut seharga Rp. 50.000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebanyak 2 Ons. 


    Usai melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian personil, melakukan interogasi terhadap nya. 


    "Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya dan masih ada menyimpan narkotika jenis kokain dirumah nya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan satu kemasan plastik bertuliskan Fedex diduga berisi narkotika jenis kokain," sebut Kapolres. 


    Masih penjelasan orang nomor satu di jajaran Polres Asahan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang nelayan (Teman Tersangka) yang menemukan kokain tersebut di laut. 


    Tersangka juga mengakui baru pertama kali melakukan bisnis (Menjual Kokain) untuk di edarkan di kota kisaran. 


    "Kini tersangka akan diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," Cetusnya.


    (Zulkarnain)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini