Deli Serdang, Sergap24.info
Tak main – main, jajaran polresta deliserdang berhasil menangkap terduga pelaku galian c ilegal berinisial galau warga batu 8 desa purwodadi 1 kecamatan pagar merbau kabupaten deliserdang pada jumat (23/5/2025).
Selain mengamankan terduga pelaku galian c ilegal, Polisi juga berhasil mengamankan dua unit truk pengangkut matrial tanah galian c ilegal dengan nomor polisi BK 9664 LD dan BK 8212 RB, beserta supirnya.
Diketahui pengerebekkan galian c ilegal itu berlokasi di bantaran sungai ular balai wilayah sungai (BWS) ll Sumatera utara desa sukamandi hulu, kecamatan pagar merbau kabupaten deliserdang.
Operasi penggerebekkan itu dibenarkan oleh kapolsek pagar merbau, Iptu Ronald Sihite, SH.
Benar, kami melakukan razia di sukamandi hulu dan saat ini alat berat excavator sedang di jaga anggota.”terang nya kepada awak media.
Selanjutnya, kata kapolsek pagar merbau kasus ini sudah ditangani oleh satreskrim polresta deliserdang.
Terpisah, tokoh masyarakat berinisial RH (55) mendukung pihak kepolisian melakukan penindakan penegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku galian c ilegal dibantaran sungai ular.
“Kami warga sangat mendukung pihak kepolisan untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan galian c ilegal.”ucap nya kepada awak media pada rabu (28/5/25).
Kami berharap galau dihukum agar dapat memberikan efek jera. Sebab, ia selalu merusak lingkungan benteng sungai ular dengan melakukan aktivitas galian c ilegal.”pungkas nya.
Penambangan ilegal yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah kebanjiran.”pungkas nya.
Perlu diketahui, kegiatan galian c ilegal tersebut berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, pasal 68 huruf a; PP No. 38 Tahun 2011 tentang sungai, pasal 35; dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158.
(JPS)