• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Usai Terlibat Aksi Kejar-kejar di Laut, Ditpolairud Berhasil Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal ke Malaysia

    Selasa, 06 Oktober 2026, Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T22:13:19Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    BATAM, Sergap24 - Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial AM yang diduga menjadi tekong dalam pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia.


    AM ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Pulau Sambu, Batam. Sementara seorang anak buah kapal (ABK) berinisial WI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pencarian polisi.


    Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai rencana pemberangkatan CPMI secara nonprosedural menuju Malaysia pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.03 WIB.


    Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengejar sebuah speedboat yang melintas di perairan Pulau Sambu.


    "Kami mendapat informasi adanya pemberangkatan CPMI secara nonprosedural menuju Malaysia," ujar Andyka, Senin (5/10/2026).


    Dalam pengejaran tersebut, polisi mengamankan sebuah speedboat bermesin 40 PK berwarna biru-merah. Di dalamnya terdapat dua CPMI perempuan.


    Namun, AM dan seorang ABK berinisial WI melarikan diri ke kawasan hutan Pulau Sambu.


    Polisi bersama masyarakat kemudian melakukan penyisiran. AM akhirnya ditemukan dan ditangkap pada Jumat (2/10/2026) di rumah seorang warga di sekitar Pulau Sambu.


    "Satu tersangka AM sudah kami amankan, sedangkan satu lainnya masih kami cari," katanya.


    Dari pemeriksaan terhadap para CPMI, polisi menemukan adanya dugaan jaringan pemberangkatan nonprosedural yang melibatkan sejumlah orang di Batam dan Malaysia.


    CPMI berinisial WA, misalnya, mengaku berkomunikasi dengan agen di Malaysia berinisial NAF terkait rencana keberangkatannya.


    WA membeli tiket pesawat dari Lampung menuju Batam menggunakan uang sendiri atas perintah EV yang masih dalam penyelidikan.


    Setibanya di Batam, WA dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju titik pertemuan di perairan Bulang oleh TI dan WM menggunakan speedboat bermesin 15 PK.


    WA kemudian mentransfer uang Rp6 juta kepada EV melalui rekening Bank BCA sebagai biaya keberangkatan dari Batam menuju Malaysia secara nonprosedural.


    "Ada pembayaran yang dilakukan untuk biaya keberangkatan menuju Malaysia," ujar Andyka.


    entara itu, CPMI lainnya, VI, mengaku berkomunikasi dengan agen berinisial ST yang berada di Malaysia. VI membeli tiket pesawat dari Jawa Tengah menuju Batam menggunakan biaya sendiri atas perintah ST.


    Setibanya di Batam, VI dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju Pulau Bulang oleh TI bersama istrinya menggunakan speedboat bermesin 15 PK.


    Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, VI menginap selama satu malam di rumah FA di Pulau Bulang atas perintah TI.


    "CPMI tersebut dikumpulkan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan melalui jalur laut," ungkap Andyka.


    Untuk biaya keberangkatan dari Batam menuju Malaysia, VI menyerahkan uang Rp3 juta secara tunai kepada istri FA.


    VI juga mengaku dijanjikan bekerja sebagai karyawan restoran di Malaysia oleh ST.


    Dalam pemeriksaan, AM mengakui pernah mengantarkan CPMI dari Bulang menuju Malaysia secara nonprosedural bersama seorang ABK berinisial WR yang masih dalam penyelidikan.


    Pengantaran tersebut dilakukan menggunakan speedboat bermesin 15 PK atas perintah TI.


    "Tersangka mengaku mendapat upah Rp2 juta dari TI dalam setiap pengantaran CPMI ke Malaysia. AM juga mendapatkan bayaran tambahan kalau membawa pekerja migran dari Malaysia ke Batam," katanya.


    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit speedboat bermesin 40 PK berwarna biru-merah dan satu unit telepon seluler merek Tecno berwarna hitam.


    Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini