• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    UNSUR PENGGELAPAN DINILAI TERPENUHI! Kuasa Hukum Junaedi alias Ajun Minta Hakim Adil, Jangan Hanya Lindungi Terdakwa Irza Prasetya

    Senin, 19 Oktober 2026, Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T15:38:09Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


     UNSUR PENGGELAPAN DINILAI TERPENUHI! Kuasa Hukum Junaedi alias Ajun Minta Hakim Adil, Jangan Hanya Lindungi Terdakwa Irza Prasetya


    PALEMBANG,-Sergap24.info


    Persidangan perkara yang menjerat Irza Prasetya bin Amir Chandra di Pengadilan Negeri Palembang semakin memanas dan menyita perhatian publik. Tim kuasa hukum Junaedi alias Ajun meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan bagi kliennya yang merasa menjadi korban dalam perkara ini.


    Sorotan tajam disampaikan oleh Desmond Simanjuntak dan Jasmadi, selaku tim kuasa hukum Ajun, seusai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Irza, Senin (19/10/2026).


    Desmond mengatakan pihaknya sangat menghormati hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan. Namun, menurut dia, argumentasi dalam pleidoi perlu diuji secara mendalam dengan mempertimbangkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang terungkap selama persidangan berlangsung.


    “Menurut analisis kami, jika dibandingkan dengan keterangan-keterangan dan alat bukti yang sebagian besar sama dalam perkara sebelumnya, dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan terdakwa sudah terlihat jelas,” kata Desmond dengan tegas.


    Ia menilai pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Irza belum sepenuhnya menggambarkan fakta persidangan yang sebenarnya. Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap seharusnya dipertimbangkan secara menyeluruh, komprehensif, bukan hanya bagian yang dinilai menguntungkan terdakwa saja.


    *Soroti Perbedaan Tuntutan yang Jomplang*


    Tim kuasa hukum Ajun juga secara terang-terangan menyoroti perbedaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam perkara sebelumnya. Diketahui, Ajun dituntut delapan bulan penjara sebelum akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara.


    Desmond mengaku merasa kecewa atas ketimpangan tersebut dan meminta majelis hakim mempertimbangkan konsistensi dan rasa keadilan dalam penegakan hukum dalam perkara Irza.


    “Kami merasa sedikit kecewa. Klien kami, Ajun, dituntut delapan bulan. Kami memohon agar majelis hakim juga mempertimbangkan rasa keadilan dalam perkara terdakwa Irza,” ujarnya.


    Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan hakim yang mulia, melainkan aspirasi dari pihak yang merasa dirugikan dan sangat mengharapkan perlindungan hukum yang seadil-adilnya.


    *Jasmadi: Unsur Penggelapan Dinilai Telah Terpenuhi*


    Sementara itu, rekan Desmond, Jasmadi, menyoroti lebih dalam soal dugaan penggelapan yang berkaitan dengan penguasaan kendaraan berupa mobil dan truk, serta untuk beli solar sebesar Rp600 ribu malah dibuat main judi slot Rp 540.000 buat main slot dan sisa nya Rp 60.000 buat makan dan rokok


    Menurut dia, terdapat fakta yang sangat perlu diperhatikan dalam menilai hubungan kerja antara Irza dan Ajun yang tidak bisa diabaikan begitu saja.


    Jasmadi berpendapat, penguasaan kendaraan oleh Irza serta adanya pemberian uang operasional menunjukkan bahwa hubungan keduanya tidak semata-mata berkaitan dengan peminjaman atau penggunaan kendaraan biasa, melainkan ada hubungan kerja yang jelas.


    “Pokok perkara dan unsur penggelapan itu, menurut saya, sudah terpenuhi. Mengapa? Karena hak klien kami saat itu dikuasai oleh Irza Prasetya, yaitu mobil dan truk, serta ada uang operasional Rp600 ribu. Dari situ terlihat adanya upah dan hubungan kerja, bukan semata-mata persoalan surat atau dokumen,” kata Jasmadi dengan lugas.


    Ia juga menyinggung persoalan barcode bahan bakar yang disebut menjadi salah satu alasan dalam perkara tersebut. Menurut Jasmadi, apabila Irza mengalami kendala untuk mendapatkan barcode atau menggunakan kendaraan, semestinya kendaraan itu dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya, yakni Ajun, bukan malah dikuasai terus-menerus.


    “Kalau memang tidak bisa memenuhi persyaratan barcode, seharusnya kendaraan dikembalikan kepada klien kami. Kalau uangnya sudah terpakai, persoalan itu juga perlu dijelaskan. Mengapa kendaraan tidak dikembalikan saja?” ujarnya mempertanyakan.


    Jasmadi menambahkan, menurut informasi yang diketahuinya, terdapat dua SPBU di kawasan Simpang Bandara yang dapat menjadi bagian dari konteks persoalan pengisian bahan bakar tersebut. Ia mempertanyakan alasan kendaraan tidak dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang menyerahkannya apabila memang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.


    Meski demikian, penilaian mengenai hubungan kerja, penguasaan kendaraan, penggunaan uang operasional, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan mutlak majelis hakim berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan fakta persidangan.


    *Pertanyakan Uang Perdamaian Rp300 Juta yang Sudah Diterima*


    Selain persoalan kendaraan, Desmond menyinggung hal yang lebih sensitif, yakni soal kesepakatan perdamaian dalam perkara Ajun. Ia menyatakan pihaknya telah mengeluarkan uang perdamaian sebesar Rp300 juta yang, menurut keterangannya, telah diterima oleh pihak terkait.


    Ia juga menyebut terdapat bukti penerimaan uang tersebut yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Desmond mengatakan dokumen perdamaian dan persoalan pembayaran itu telah dibahas secara jelas dalam persidangan perkara Ajun.


    Karena itu, ia meminta fakta tersebut turut diperhatikan secara serius dalam menilai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara Irza. Ia juga mempertanyakan persoalan pembayaran yang menurut pihaknya belum diselesaikan sepenuhnya, meskipun uang perdamaian Rp300 juta telah dikeluarkan.


    Desmond turut menyinggung kondisi korban dan meminta agar penilaian terhadap peristiwa pidana dilakukan dengan memperhatikan fakta mengenai akibat yang dialami korban, termasuk tingkat luka dan dampaknya terhadap aktivitas sehari-hari. Namun, ia menilai persoalan tersebut harus ditempatkan dalam konteks keseluruhan fakta persidangan dan tidak semata-mata didasarkan pada satu aspek saja.


    *Meminta Keadilan Bagi Korban*


    Di akhir pernyataannya, Desmond menegaskan pihaknya berharap majelis hakim memberikan perhatian yang sama terhadap kepentingan korban maupun terdakwa, tidak berat sebelah.


    “Keadilan itu bukan hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi korban. Kami memohon kepada majelis hakim agar keadilan juga ditegakkan bagi klien kami sebagai korban,” kata dia dengan penuh harap.


    Ia berharap majelis hakim yang mulia mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan, termasuk keterangan ahli, alat bukti, persoalan kendaraan dan uang operasional, serta kesepakatan perdamaian Rp300 juta yang telah disinggung dalam persidangan sebelumnya, agar keadilan yang sesungguhnya dapat ditegakkan di Pengadilan Negeri Palembang.

    ( Tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini