• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Residivis Curat Lintas Kabupaten di Surakarta

    Sabtu, 31 Oktober 2026, Oktober 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T03:53:13Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Sergap24, info-,
    Lampung Tengah – Komitmen Polres Lampung Tengah dalam memberantas kejahatan terus ditunjukkan melalui pengungkapan berbagai kasus kriminal.

    Kali ini, Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dibackup Resmob Polresta Surakarta berhasil menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AR (21), warga Kampung Haduyang, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

    AR ditangkap pada Kamis (29/10/26) dini hari di sebuah rumah kontrakan di wilayah Surakarta, Jawa Tengah.

    Pelaku diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP), meliputi Lampung Tengah, Tanggamus, Pringsewu, dan Bandar Lampung.

    Saat hendak ditangkap, AR mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.Tr.K., mewakili Kapolres, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa AR merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa. 

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri, melainkan bersama sejumlah rekannya.

    Saat penangkapan di Surakarta, kata Kasat, AR diketahui bersama dua rekannya. 

    Namun, seorang rekannya berinisial N berhasil melarikan diri melalui atap rumah dan melintasi genteng rumah warga saat petugas tiba. 

    "Sementara satu rekan lainnya telah lebih dahulu meninggalkan kontrakan beberapa hari sebelumnya dan kini masih dalam pengembangan penyidikan," ungkapnya.

    Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

    "Pelaku dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya. (Humas LT)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini