• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Syafrianto Diancam Diberhentikan, Rangkap Jabatan PPPK Kemenag Agam Jadi Pimpinan PPTI Gobah V Surau, Kekerasan Berulang Dibiarkan Terjadi

    Redaksi
    Kamis, 08 Oktober 2026, Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T17:09:21Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    AGAM,Sergap24.info — 

    Ancaman tegas kini mengarah kepada Syafrianto, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Agam yang juga menjabat sebagai pimpinan di Pondok Pesantren Tarbiyah Islamiyah (PPTI) Gobah V Surau, Pakan Kamih, Kecamatan Tilatang Kamang. Dipertanyakan keberadaannya merangkap dua jabatan sekaligus, Syafrianto kini diancam sanksi berat: diberhentikan dari kepegawaian negara sekaligus dituntut secara pidana atas dugaan kelalaian yang membiarkan kekerasan berulang menimpa para santri.
     
     
     
    Kekerasan yang menimpa santri di lingkungan asrama bukanlah peristiwa sesaat, melainkan rangkaian kejadian yang berlangsung lama di bawah pengawasannya dan hal ini tidak bisa dibiarkan. 
     
    - Azam dan Arfa — dicekik di ruang pembinaan, 28 September 2026
    - F (asal Payakumbuh) — lari dari asrama tengah malam, menginap di mushola, terpaksa pindah sekolah
    - R — mengalami kekerasan, lapor ke KPAI namun belum tuntas karena belum dilaporkan ke kepolisian
    - H — baru saja tamat, dipaksa karena hal sepele meminjam gawai teman perempuan
     
    Masyarakat menilai, terbaginya perhatian Syafrianto antara tugas pokok sebagai abdi negara dan kepemimpinan di pondok menjadikan pengawasan di asrama tidak berjalan maksimal. Kelalaian itu dinilai bukan sekadar lupa, melainkan membiarkan kondisi berbahaya terus berlangsung berbulan-bulan lamanya.

    Syafrianto bisa dijerat diberhentikan dan dipidana melalui mekanisme rul dan regulasi yang ada antara lain. 
     
    1. Sanksi Kepegawaian — Diberhentikan
     
    Aturan Pelanggaran Ancaman 
    UU No. 20 Tahun 2023 (ASN) Pasal 97 Merangkap jabatan tanpa izin tertulis atasan Teguran → peringatan → pemutusan hubungan kerja 
    PP No. 13 Tahun 2023 (PPPK) Pasal 51 Mengabaikan tugas pokok, kepentingan pribadi di atas negara Sanksi disiplin hingga pemberhentian 
    Permenag No. 45 Tahun 2019 Menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga Sanksi administrasi sesuai ketentuan Kemenag 
     
    2. Sanksi Pidana — Dituntut di Pengadilan
     
    Aturan Pelanggaran Ancaman Hukuman 
    UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 76C & 77B Membiarkan kekerasan terhadap anak 3–15 tahun penjara 
    KUHP Pasal 55 jo Pasal 354 Menelantarkan pengawasan sehingga terjadi luka pada anak Hingga 5 tahun penjara 
    UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 273 Menelantarkan kewajiban perlindungan anak di lembaga pendidikan Tuntutan pidana & ganti rugi 
     
    Inti hukum: Pimpinan lembaga tidak hanya bertugas memimpin di atas kertas. Jika mengetahui atau seharusnya mengetahui ada kekerasan tetapi tidak menindak, maka ia turut bertanggung jawab secara pidana — sama beratnya dengan pelaku langsung.
     
     
     
    🧠 PENDAPAT PAKAR: KELALAIAN ITU JUGA KESALAHAN
     
    Pengamat Hukum Tata Negara — Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, bahwa kelalaian adalah kesalahan. 
     
    "Merangkap jabatan tanpa izin sudah melanggar aturan. Jika dari pelanggaran itu muncul kerugian bagi orang lain — apalagi anak-anak — maka tanggung jawabnya berlipat. Diberhentikan dari kepegawaian adalah langkah yang wajar. Jika terbukti kelalaiannya menyebabkan penderitaan, tuntutan pidana adalah konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari."
     
    Pakar Perlindungan Anak — Prof. Dr. Siti Aminah
     
    "Kekerasan yang berulang menunjukkan sistem perlindungan gagal. Pimpinan yang tidak hadir sepenuhnya, tidak mengawasi, tidak menindak pelapor — itu bukan sekadar lalai. Itu membiarkan bahaya datang kepada anak-anak. Hukum tidak memaafkan ketidakpedulian semacam ini."
     
    Pengamat Lembaga Pendidikan Islam — Dr. Rahmat Hidayat
     
    "Pesantren berdiri di atas kepercayaan. Jika pemimpinnya terbagi perhatian, kepercayaan itulah yang pertama kali rusak. Syafrianto diancam bukan karena dibenci, melainkan karena beban yang dipikulnya melebihi kemampuannya. Dan yang paling mahal dibayarkan adalah keselamatan anak-anak."
     
    Masyarakat menuntut kemenag Agam berikan tindakan tegas terhadap rangkap jabatan oknum tersebut. 
     
    1. Kemenag Agam segera periksa status izin merangkap jabatan Syafrianto — jika tidak ada, proses pemberhentian segera dijalankan
    2. Laporan ke kepolisian dilanjutkan — keterlibatan Syafrianto dalam kelalaian diselidiki secara menyeluruh
    3. Pemisahan fungsi — tidak boleh memegang dua jabatan sekaligus; pilih salah satu
    4. Jaminan perlindungan anak — tim penanganan kekerasan dibentuk, mekanisme pengaduan dipasang terbuka
     
    Hingga berita ini diturunkan, Syafrianto maupun pihak Kementerian Agama Kabupaten Agam belum memberikan tanggapan apa pun atas ancaman pemberhentian dan tuntutan pidana ini.
     
    Laporan resmi ke Komisi Perlindungan Anak dan Polresta Bukittinggi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026.
     
    "Jabatan bisa diganti, tapi luka anak-anak tidak mudah hilang. Kami tidak menuntut orang, kami menuntut tanggung jawab. Jika tidak mampu menjaga, mundurlah. Biar orang yang sungguh-sungguh hadir yang menjaga anak-anak kami," tegas salah satu perwakilan wali santri.
     
     (Team/Invest)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini