• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pemkab Malteng Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA dan PPAS 2026, Tambahan Anggaran Rp68,76 Miliar

    Redaksi
    Kamis, 08 Oktober 2026, Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T10:29:18Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    MALUKU TENGAH, Sergap24.info – 

    Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Kamis (8/10/2026).

    Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir mengatakan, Perubahan kebijakan anggaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan fiskal dan kondisi keuangan daerah.
    Salah satu faktor yang memengaruhi perubahan anggaran yakni adanya penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

    "dari kebijakan tersebut, Kabupaten Maluku Tengah memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp68,76 miliar, "ungkapnya.

    Dikatakan, dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026, struktur keuangan daerah mengalami penyesuaian. Pendapatan Daerah direncanakan menjadi sekitar Rp1,588 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai Rp1,709 triliun.
    Selain itu, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp122,58 miliar.
    ia mengatakan, Pemerintah daerah menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat, memenuhi kewajiban daerah, serta merespons berbagai kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak.
    "Perubahan anggaran juga diharapkan dapat memastikan keberlanjutan sekaligus mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pembangunan Kabupaten Maluku Tengah, "tandasnya.

    Penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA dan PPAS ini selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memperoleh kesepakatan terhadap arah perubahan kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2026.(SL).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini