Sikap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Dennery, yang sebelumnya dinilai tidak merespons konfirmasi awak media, menuai sorotan. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan pejabat publik terhadap pertanyaan dan kritik dari media.
Persoalan ini mencuat setelah awak media menghubungi Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri, S.H., melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan alasan Dennery tidak merespons konfirmasi yang disampaikan rekan-rekan media.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jamhuri menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu menanyakan persoalan yang menyebabkan Dennery tidak merespons konfirmasi awak media.
"Saya coba tanyakan terlebih dahulu apa masalahnya beliau (Dennery) tak merespons," tulis Jamhuri melalui pesan WhatsApp.
Tidak berselang lama, Jamhuri kembali mengirimkan pesan dan menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi Kepala Dinas PUTR agar merespons konfirmasi awak media.
"Sudah saya telepon agar direspons sama Kadis PU," tulis Wakil Bupati Ketapang tersebut.
Setelah mendapat informasi dari Wakil Bupati, awak media kembali menghubungi Dennery melalui pesan WhatsApp. Kali ini, Dennery memberikan tanggapan terkait kondisi jembatan di Kecamatan Simpang Dua yang menjadi perhatian.
"Baik, saya sudah perintahkan bidang Bina Marga (BM) ke lapangan. Semoga minggu ini laporannya bisa disampaikan tentang kondisi jembatan tersebut," tulis Dennery.
Ketua IWOI Angkat Bicara: Banyak Kadis Berlagak Raja
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Ketapang, Mustakim, turut angkat bicara mengenai sikap sejumlah kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai kurang terbuka terhadap awak media.
Mustakim menilai, masih ada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang seolah-olah menempatkan diri sebagai pihak yang tidak boleh dikritik maupun ditegur. Padahal, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan justru mengharapkan masyarakat selalu melayani mereka.
Terkait kondisi sejumlah jembatan berlubang di Kecamatan Simpang Dua, Mustakim meminta agar identitas perusahaan pelaksana proyek dibuka kepada publik. Ia juga mendorong agar perusahaan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan pekerjaan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan masuk daftar hitam (blacklist).
"Alhasil, jembatan itu bukannya diperbaiki, tetapi malah membahayakan pengguna jalan. Bisa-bisa terjadi korban materiil atau korban jiwa. Siapa yang bertanggung jawab?" tegas Mustakim.
Ia juga meminta Dinas PUTR Kabupaten Ketapang segera memberikan penjelasan mengenai perusahaan atau CV yang melaksanakan pembangunan sejumlah jembatan di Kecamatan Simpang Dua. Selain itu, ia mempertanyakan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, termasuk mutu beton yang digunakan.
Menurut Mustakim, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tetapi telah dibayarkan 100 persen, kondisi tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Patut diduga ada kerja sama antara CV dan oknum di Dinas PUTR Ketapang dalam pencairan. Maka, hal ini perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum," tutup Mustakim.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut mengenai identitas perusahaan pelaksana, hasil pemeriksaan teknis, serta tindak lanjut atas kondisi jembatan tersebut masih perlu ditunggu dari pihak Dinas PUTR Kabupaten Ketapang.

.png)

