• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar: Pemanggilan OPD Jangan Berhenti, DPRD Kayong Utara Perlu Dorong Audit Menyeluruh!

    Redaksi
    Kamis, 15 Oktober 2026, Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-14T17:06:29Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    KAYONG UTARA, Sergap24.info — 

    Aktivis Serikat Buruh sekaligus pemerhati kebijakan publik, Abdul Khaliq, mendorong DPRD Kabupaten Kayong Utara agar melanjutkan pengawasan terhadap penggunaan Dana Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai Rp20 miliar hingga pada tahap pemeriksaan dan audit apabila diperlukan.

    Dorongan tersebut disampaikan Abdul Khaliq saat diwawancarai awak media pada Rabu (14/10/2026), menyusul pemanggilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) oleh DPRD Kayong Utara pada Selasa (13/10/2026) untuk meminta penjelasan, data, serta rincian pengeluaran anggaran penanganan karhutla.

    Menurut Abdul Khaliq, permintaan keterangan kepada OPD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD. Namun, proses tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pengujian dokumen dan verifikasi terhadap realisasi penggunaan anggaran.

    “Pemanggilan OPD jangan berhenti sebatas meminta penjelasan dan menerima rincian pengeluaran. DPRD perlu mengawal proses ini secara berkelanjutan, memastikan data yang disampaikan dapat diverifikasi, serta menguji kesesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan,” ujar Abdul Khaliq.

    Ia menilai besarnya anggaran yang mencapai Rp20 miliar menuntut transparansi dan akuntabilitas yang serius. Publik perlu memperoleh kejelasan mengenai alokasi anggaran, realisasi belanja masing-masing OPD, bukti pengeluaran, serta kegiatan yang benar-benar dilaksanakan dalam penanganan karhutla dan perlindungan masyarakat terdampak asap.

    Abdul Khaliq juga mendorong DPRD mempertimbangkan pemeriksaan lebih lanjut melalui lembaga yang berwenang, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai kewenangannya, apabila hasil verifikasi menunjukkan perlunya pemeriksaan yang lebih mendalam.

    “Kalau memang diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, DPRD perlu mendorong pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Tujuannya agar penggunaan anggaran dapat diuji secara objektif, bukan sekadar didasarkan pada penjelasan administratif dari OPD,” tegasnya.

    Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti awal, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, termasuk diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

    Menurutnya, dorongan audit bukan berarti menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan setiap pengeluaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Kita tidak sedang mendahului hasil pemeriksaan atau menghakimi siapa pun. Yang kita dorong adalah pembuktian. Setiap rupiah dari anggaran negara harus jelas peruntukan, realisasi, dan pertanggungjawabannya,” ungkapnya.

    Abdul Khaliq menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari terlaksananya pemanggilan OPD atau terkumpulnya dokumen, tetapi juga dari tindak lanjut terhadap data yang disampaikan dan kejelasan hasil pengujiannya.

    Ia berharap DPRD Kayong Utara menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten hingga persoalan penggunaan Dana Banpres Karhutla memperoleh kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

    “Anggaran sebesar Rp20 miliar menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengawasannya harus tuntas, transparan, dan berbasis bukti. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan apakah seluruh pengeluarannya dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Abdul Khaliq.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini