Sergap24, info-
LAMPUNG UTARA - Kantor Pemda Lampung Utara yang seharusnya jadi tempat aman untuk mediasi, berubah mencekam. Seorang warga bernama Hevi Sondia Bin Abdul Aziz menjadi korban dugaan pengancaman dan kekerasan usai mediasi sengketa tanah, Kamis (17/9/2026) sore.
Korban resmi melapor ke Polres Lampung Utara dengan Nomor Pengaduan: B/87/IX/2026/RESKRIM, 17 September 2026, pukul 21.30 WIB.
Kejadian bermula sekitar pukul 17.20 WIB di salah satu ruangan Kantor Pemda. Saat itu Hevi Sondia berkumpul untuk mediasi masalah tanah yang hendak dibuatkan sertifikat oleh terlapor Agus Suhada Alias Agus Tiada Tara.
Karena syarat sertifikat belum lengkap, Hevi belum menyetujui. Usai keluar dari ruangan, di pintu keluar gedung, keributan pecah.
Pelaku tiba-tiba hendak memukul kepala saya. Saya menghindar, pukulan mengenai tangan kiri saya, ujar Hevi dalam laporannya.
Tak hanya itu, situasi makin brutal. Dua orang yang diduga adik pelaku yang ikut di lokasi, langsung mengeluarkan senjata tajam jenis laduk berwarna silver.
Panik dan merasa terancam, korban berlari menyelamatkan diri ke arah Jalan Pahlawan. Namun kedua orang tersebut terus mengejar sambil mengacungkan laduk sambil berteriak, TUNGGU KAMU!
Atas kejadian itu, Hevi mengaku trauma dan merasa nyawanya terancam. Ia mendesak Polres Lampung Utara segera bertindak.
"Kerugian saya, saya merasa ketakutan dan merasa terancam. Saya minta kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum". tegasnya.
Terlapor dalam laporan tersebut adalah Sdr. Agus Suhada Alias Agus Tiada Tara, Dkk.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini masih dalam tahap pengaduan dan menunggu proses penyelidikan.
Tim Pwri Lampung Utara
.png)