Sergap24, info-
MESUJI –Jajaran Polsek Way Serdang Polres Mesuji mendampingi mantan Bupati Mesuji Khamamik bersama tim dalam rangka mengamankan satwa dilindungi jenis Tapir yang ditemukan warga Desa Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, di lokasi kebun kelapa sawit PT Pematang Agri Lestari (PAL), Minggu (20/09/26).
Satwa tersebut ditemukan pertama kali oleh salah satu warga Desa Suka Agung bernama Geran (25) saat beraktivitas di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT PAL.
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologis penemuan satwa dilindungi jenis Tapir bermula pada hari Minggu, 20 September 2026, sekira pukul 12.00 WIB, Geran sedang beraktivitas di sekitar lokasi penemuan.
"Pada saat itu dirinya melihat seekor satwa liar yang diduga merupakan Tapir (Tapirus indicus) berada di sekitar lokasi. Selanjutnya melaporkan penemuan tersebut kepada Bapak Sugito dan Pak Yanto dan kemudian informasi diteruskan kepada personel Polsek Way Serdang," jelas AKBP Firdaus.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Way Serdang mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan. Dari hasil pengamatan awal, satwa tersebut memiliki ciri-ciri menyerupai tapir, yaitu tubuh berwarna hitam-putih dengan moncong memanjang serta bentuk tubuh khas satwa tapir.
"Selanjutnya mantan Bupati Mesuji bersama tim datang ke lokasi dan mengevakuasi satwa tersebut dengan didampingi personel Polsek Way Serdang. Saat ini satwa telah dibawa ke Taman Kehati yang rencananya binatang tersebut akan dibawa ke lembaga BKSDA," imbuh Kapolres.
.png)