MASOHI, Sergap24.info —
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terus mendorong pemanfaatan Program Kredit Usaha Mikro (KUM Kredit) sebagai salah satu upaya memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha mikro di daerah.
Program yang telah berjalan selama kurang lebih dua tahun tersebut menawarkan kemudahan bagi masyarakat melalui skema subsidi bunga yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Namun, hingga kini pemanfaatan program tersebut masih tergolong rendah.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Maluku Tengah, Amin Sopaliu, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi agar keberadaan program KUM Kredit dapat diketahui dan dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat.
“Kami punya program KUM Kredit. Program ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Tapi sampai sekarang animo masyarakat masih rendah,” ungkap Amin saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, program tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal. Masyarakat dapat memperoleh pinjaman dengan nilai maksimal Rp25 juta dan jangka waktu pengembalian hingga dua tahun.
Keunggulan utama program ini terletak pada skema subsidi bunga. Pemohon hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman, sedangkan bunga kredit menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
“Jadi pemohon hanya bayar pokok pinjaman. Bunganya daerah yang tanggung atau subsidi bunganya dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski menawarkan skema pembiayaan yang relatif ringan, jumlah masyarakat yang mengajukan KUM Kredit masih terbatas. Pada tahun 2026, tercatat sebanyak 28 pemohon mengajukan program tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan persyaratan, sebanyak delapan pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan. Para pemohon tersebut berasal dari sejumlah wilayah, yakni Kota Masohi, Tehoru, Kobisonta dan Leihitu.
Amin menjelaskan, rendahnya jumlah pemohon tidak sepenuhnya disebabkan kurangnya kebutuhan masyarakat terhadap modal usaha. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat sejumlah kendala yang membuat calon pemohon tidak dapat melanjutkan proses pengajuan.
Salah satunya karena calon pemohon masih memiliki pinjaman atau kewajiban kredit pada lembaga keuangan lainnya. Selain itu, terdapat pula calon pemohon yang terkendala dalam proses survei yang dilakukan pihak perbankan.
Dinas Koperasi dan UKM, kata Amin, memiliki kewenangan dalam proses pemberian rekomendasi setelah calon pemohon memenuhi persyaratan administratif. Sementara proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak bank sebagai lembaga penyalur.
“Memang untuk hal ini kita juga harus berhati-hati, terkhusus pihak bank. Sebab persyaratan sudah ada, rekomendasi dinas diterbitkan. Kalau persyaratan lengkap, urusan selanjutnya di bank,” katanya.
Karena itu, masyarakat yang mengalami kendala teknis dalam proses pengajuan diminta berkomunikasi langsung dengan pihak bank untuk memperoleh penjelasan terkait proses dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kalau kendala teknis sebaiknya ditanyakan ke pihak bank,” sarannya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Dinas Koperasi dan UKM terus meningkatkan sosialisasi program tersebut di berbagai kecamatan. Sosialisasi dilakukan melalui pertemuan dengan masyarakat maupun pemanfaatan berbagai platform media sosial.
Informasi mengenai program, persyaratan pengajuan, hingga mekanisme pembiayaan terus disampaikan kepada masyarakat. Program KUM Kredit juga diperkenalkan dalam berbagai kegiatan pemerintah yang berlangsung di sejumlah wilayah Maluku Tengah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan program pembiayaan bagi usaha mikro dapat benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha.
Amin berharap ke depan semakin banyak pelaku usaha mikro di Maluku Tengah yang memanfaatkan fasilitas KUM Kredit untuk memperkuat dan mengembangkan usaha mereka.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya menjadi fasilitas pinjaman, tetapi juga merupakan salah satu instrumen Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam membuka akses permodalan yang lebih mudah bagi pelaku usaha mikro.
“Program ini terus kami sosialisasikan di seluruh kecamatan di Maluku Tengah. Setiap ada kegiatan di beberapa titik wilayah, program ini selalu kami sampaikan,” pungkasnya.

.png)

