• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tiga Pelaku Penggelapan Minyak CPO Ditangkap Polsek Trimurjo

    Senin, 27 Juli 2026, Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T02:25:27Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Tengah, Sergap24 , Info– Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap muatan minyak kelapa sawit mentah (CPO) milik PT. Sutomo Agrindo Mas.

    Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Trimurjo, AKP Admar, S.Pd menjelaskan, tiga orang pelaku diamankan saat kedapatan sedang memindahkan minyak CPO dari mobil tangki ke dalam jeriken di Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, pada Jumat (24/7/26) sekitar pukul 06.00 WIB.

    Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AK (25), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro yang merupakan sopir truk tangki. 

    Kemudian WA (29), warga Kampung Gaya Baru IV, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, dan FA (22), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

    Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit truck tangki Hino, 1 unit mobil pickup, 30 jeriken, 13 jeriken berisi minyak CPO, selang penyedot, corong, ember, teko, serta barang bukti lainnya.

    "Atas kejadian tersebut, PT. Sutomo Agrindo Mas mengalami kerugian sekitar Rp5.760.000," jelas Kapolsek, Senin (27/7/26).

    Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    "Para pelaku dijerat pasal 488 atau pasa 486 subsider pasal 591 lebih subsider pasal 20 huruf c atau pasal 21 ayat (1) KUHP," pungkasnya. (Humas LT)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini