Mesuji, Sergap24 , Info- Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji pada Hari Jumat Tanggal 14 November 2025 lalu.
Tersangka Berinisial HA (33) Warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara. Ia di tangkap saat melintas di jalan yang berada di sekitar Kecamatan Abung Barat tanpa perlawanan.
HA di tangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat milik Korban HY (45) Warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Tanjung Raya IPTU Dwi Endrianto S.IP., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HA atas tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam pada Bulan November 2025 lalu, dan saat ini tersangka telah di tahan di Mapolsek Tanjung Raya," ucapnya. Sabtu (11/07/26)
Lebih lanjut ungkap IPTU Dwi, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 korban mendapat informasi dari sepupunya bahwa ada lowongan pekerjaan bongkar pasang baja ringan di Desa Kagungan Dalam lewat akun Facebook atas nama Aplikator Muda.
Kemudian keesokan harinya korban mengirimkan pesan ke akun Facebook tersebut dan menawarkan jasa, setelah menemui kesepakatan korban di minta oleh tersangka untuk datang ke Tugu Macan Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 korban bersama sepupunya yang berboncengan dengan temannya dengan mengendarai sepeda motor honda beat street miliknya, dan sepeda motor beat merah putih milik korban, berangkat dari tanggamus menuju mesuji, sekira pukul 14.00 Wib, korban bersama rekannya tiba di tugu macan Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji dan bertemu dengan tersangka. Ungkap Kapolsek
"Lalu korban membonceng tersangka menuju Desa Kagungan Dalam, sesampainya disana mereka menuju ke rumah Isnen dan beristirahat. Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 07.00 Wib korban bersama sepupu dan rekannya mulai mengerjakan bongkar pasang atap dirumah Isnen, sekira pukul 14.00 Wib, Isnen pergi meninggalkan rumahnya. Kemudian sekira pukul 16.30 wib, tersangka meminjam sepeda motor honda beat milik korban dengan alasan untuk pulang kerumah karena istrinya sedang sakit, karena kasihan, motor tersebut dipinjamkan oleh korban kepada tersangka dan sampai sekarang motor tersebut tidak dikembalikan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih jika dinominalkan uang kurang lebih Rp. 13.000.000, dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya." Terangnya.
Pria berpangkat balok dua di pundak itu menambahkan, penangkapan bermula Pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 14.00 wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mendapatkan informasi terkait keberadaan diduga tersangka, selanjutnya anggota menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi anggota berhasil mengamankan tersangka di Wilayah Abung Barat, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. Pungkasnya.
.png)