Ketapang,Sergap24.info -
Skandal busuk di tubuh RSUD dr. Agoesdjam Ketapang akhirnya terbongkar. Penerbitan SK Bupati Ketapang Nomor 512/2025 tentang Dewan Pengawas RSUD/BLUD diduga kuat cacat formil dan materil, melanggar syarat paling mendasar yang diatur peraturan perundang-undangan.
Jika syarat Wajib Ijazah S1 dan Tidak Jadi Pengurus Partai Politik saja bisa ditabrak, untuk apa ada aturan? Ini bukan sekadar maladministrasi, ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap akal sehat publik!
Kami menuntut pertanggungjawaban berlapis, tidak hanya satu orang:
A. PIHAK YANG PALING BERTANGGUNG JAWAB LANGSUNG DAN WAJIB DISERET:
1. BUPATI KETAPANG - PENANGGUNG JAWAB UTAMA!
Bupati adalah pemilik kewenangan, penandatangan SK. Tidak ada alasan "tidak tahu" atau "hanya tanda tangan". Setiap SK yang keluar dari meja Bupati wajib sudah diverifikasi kebenarannya. Jika SK 512/2025 terbukti mengangkat orang yang tidak berijazah S1 dan aktif sebagai pengurus parpol, maka Bupati telah menerbitkan produk hukum cacat dan harus bertanggung jawab penuh secara politik dan hukum. Jabatan Bupati bukan stempel buta!
2. PANITIA SELEKSI / TIM SELEKSI DEWAN PENGAWAS - BIANG KELADINYA!
Pansel adalah pintu pertama. Tugasnya memverifikasi ijazah, mengecek keabsahan dokumen, dan memastikan calon tidak berafiliasi dengan partai politik. Jika orang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat bisa lolos, maka Pansel ini patut diduga bekerja asal-asalan, kongkalikong, atau bahkan sengaja meloloskan titipan. Usut Pansel, buka semua dokumen seleksi ke publik!
3. OKNUM DEWAN PENGAWAS BERMASALAH ITU SENDIRI!
Jangan berlindung di balik SK Bupati. Setiap calon wajib jujur. Jika Anda tahu ijazah Anda tidak memenuhi syarat S1, jika Anda tahu Anda masih pengurus partai aktif, tapi tetap mendaftar dan menerima jabatan, itu adalah kebohongan publik dan pengkhianatan terhadap integritas BLUD. Mundur terhormat sebelum diberhentikan tidak hormat!
B. PIHAK YANG TURUT BERTANGGUNG JAWAB KARENA DIAM DAN LALAI:
1. SEKDA DAN KABAG HUKUM SETDA KETAPANG
SK Bupati tidak mungkin melompat langsung ke meja Bupati tanpa paraf Sekda dan Bagian Hukum. Di mana fungsi korektif kalian? Apakah Bagian Hukum hanya jadi tukang cap, bukan penjaga konstitusi daerah? Kelalaian kalian membuat Bupati menandatangani produk cacat hukum.
2. INSPEKTORAT KABUPATEN KETAPANG - JANGAN JADI MACAN OMPONG!
Kami tantang Inspektorat untuk segera lakukan audit investigatif, bukan audit formalitas. Jika Inspektorat diam, publik berhak curiga ada upaya melindungi kejahatan birokrasi ini.
3. DPRD KABUPATEN KETAPANG - MANA FUNGSI PENGAWASAN KALIAN?
Wakil rakyat jangan hanya diam dan angguk-angguk. Panggil Bupati, panggil Kadinkes, panggil Direktur RSUD. Gelar RDP terbuka. Jika DPRD bungkam, berarti kalian ikut merestui pelanggaran ini.
DASAR HUKUM DILANGGAR DENGAN TELANJANG:
Permendagri tentang BLUD dan Permenkes tentang Dewan Pengawas RSUD sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar:
SYARAT MUTLAK: BERIJAZAH PALING RENDAH S1 DAN TIDAK SEDANG MENJADI PENGURUS PARTAI POLITIK.
Pelanggarannya berakibat jelas: WAJIB DIBERHENTIKAN SEBELUM MASA JABATAN BERAKHIR KARENA TIDAK MELAKSANAKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
TUNTUTAN KAMI - TIDAK BISA DITAWAR:
1. BUPATI KETAPANG WAJIB SEGERA MENCABUT DAN MEMBATALKAN SK NOMOR 512/2025 dalam waktu 3x24 jam sejak rilis ini diterbitkan. 2. BERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT anggota Dewan Pengawas yang diduga tidak memenuhi syarat tersebut. 3. BENTUK TIM SELEKSI BARU YANG INDEPENDEN, TRANSPARAN DAN BEBAS DARI TITIPAN POLITIK. 4. Jika tuntutan diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum: Laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Laporan ke Kemendagri, dan Gugatan ke PTUN Pontianak.
Ini adalah peringatan keras. RSUD adalah institusi pelayanan nyawa rakyat, bukan tempat parkir balas jasa politik dan bagi-bagi jabatan untuk tim sukses!
Ketapang darurat integritas!

.png)

