• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Produksi Pracetak Diduga Tak Sesuai Standar, Proyek Rehabilitasi Irigasi Way Rarem Rp40 Miliar Disorot

    Senin, 20 Juli 2026, Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T10:21:50Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara , Sergap24, Info– Proyek Rehabilitasi Saluran Irigasi Way Rarem yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp40 miliar, kini menjadi sorotan.

    Proyek yang dikerjakan oleh PT Jaya Etika Teknik tersebut diketahui melaksanakan produksi beton pracetak (precast) FC 20 di Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

    Saat tim media melakukan peninjauan dan konfirmasi ke lokasi produksi pada Selasa, 7 Juli 2026, petugas K3 yang mengaku bernama Dendi membenarkan bahwa pekerjaan telah berjalan sekitar satu setengah bulan dan ditargetkan selesai pada Desember 2026.

    Namun, ketika diminta menunjukkan buku tamu proyek, Dendi menyampaikan bahwa dokumen tersebut berada di kantor lapangan dekat lokasi sekunder. Begitu pula papan informasi kegiatan yang seharusnya dipasang di area pekerjaan, tidak terlihat berada di lokasi produksi.

    Dari hasil pemantauan di lapangan, tim media mengaku tidak menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai penting dalam proses produksi beton pracetak, antara lain:

    * Timbangan batu (agregat);
    * Timbangan pasir;
    * Timbangan air;
    * Alat ukur atau timbangan bahan aditif;
    * Rumah panel listrik (panel elektrik);
    * Papan informasi proyek di lokasi produksi.

    Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pengendalian mutu (quality control) terhadap produksi beton pracetak yang akan digunakan pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

    Dalam pekerjaan konstruksi, khususnya produksi beton pracetak, penggunaan alat ukur dan penimbangan material merupakan bagian penting untuk memastikan komposisi campuran sesuai spesifikasi teknis. Apabila proses tersebut tidak dilakukan sesuai standar, kualitas hasil pekerjaan dikhawatirkan tidak memenuhi mutu yang dipersyaratkan.

    Selain itu, tidak adanya papan informasi kegiatan di lokasi produksi juga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pemerintah, sehingga berpotensi mengurangi transparansi kepada masyarakat.

    Atas temuan tersebut, aparat pengawas internal maupun eksternal, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh proses pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kontrak kerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan administrasi maupun teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    “Proyek yang menggunakan uang rakyat harus dikerjakan dengan mengedepankan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap dugaan penyimpangan wajib diuji melalui proses audit dan pemeriksaan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.”

    Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. 

    (Tim-pwri Lampung Utara)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini