Lampung Utara, Sergap24 , Info– Jajaran Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan/atau percobaan pencurian yang terjadi di kawasan Pemancingan Telaga Mili, Jalan Kutilang, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi di gudang Pemancingan Telaga Mili.
"Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang pria berinisial CS sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Herawati.
Peristiwa tersebut bermula saat korban bersama dua rekannya mendatangi lokasi pemancingan pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 12.21 WIB. Setibanya di lokasi, mereka melihat seorang pria keluar dari gudang dan langsung melarikan diri dengan melompati tembok setelah mengetahui kedatangan mereka.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap gudang, diketahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit mesin giling pur, satu unit mesin potong rumput, dua lembar besi plat, dua gulung kabel listrik sepanjang kurang lebih 10 meter, serta 50 buah lampu 50 watt.
Di lokasi kejadian juga ditemukan dan diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi BE 6428 JT yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kotabumi Kota.
IPTU Herawati menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," tutup IPTU Herawati. (*)
.png)