Tuban , -
Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan alokasi 1000 bidang untuk 2 dusun di Desa Remen, Kecamatan Jenu, berlangsung mengikuti koridor regulasi dan prosedur administrasi yang berlaku. Kepala Desa Rusdiono , menegaskan seluruh proses telah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama masyarakat.
"Seluruh langkah kerja kami landasannya jelas. Mulai dari perencanaan, penetapan sasaran, hingga mekanisme pelayanan, semuanya telah dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Kami berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 serta Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018. Dokumen dan bukti pelaksanaan tersimpan lengkap dan sah secara hukum," ujar Rusdiono saat memberikan keterangan, rabu (3 /6/2026).
Terkait perbedaan data yang menjadi sorotan, hal itu dipahami sebagai perbedaan tahapan pencatatan, bukan pertentangan. Data yang disusun sekretariat desa merupakan pemetaan awal seluruh potensi objek tanah di wilayah tersebut. Sementara data di panitia adalah daftar berkas yang sudah masuk proses verifikasi kelengkapan administrasi. Pembedaan ini sengaja diterapkan untuk menjamin ketelitian, agar sertifikat yang diterbitkan nanti memiliki akurasi tinggi dan kekuatan hukum yang kuat.
Mengenai jangkauan informasi, sosialisasi telah dilakukan secara berjenjang melalui struktur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat. Layanan pendaftaran pun dibuka secara rutin, memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk memahami alur dan melengkapi persyaratan sesuai kemampuan masing-masing.
"Pemenuhan kuota tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan bertahap. Ini bentuk kehati-hatian kami agar tidak ada kekeliruan di kemudian hari. Proses ini tetap berjalan terkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban , demi menjamin hak kepemilikan warga tercatat dengan baik dan benar," tambahnya.
Hingga kini, seluruh rangkaian kegiatan masih berjalan dalam jadwal yang ditetapkan, berfokus pada kualitas data dan kepastian hukum aset masyarakat.
(Yhy)
.png)
