KAYONG UTARA, Sergap24.info —
Pengembalian kerugian negara lebih dari Rp400 juta dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukadana memang menjadi langkah pemulihan keuangan negara. Namun, langkah tersebut dinilai tidak serta-merta dapat menghentikan proses hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Pernyataan ini mengemuka di tengah sorotan publik yang mempertanyakan arah penanganan kasus oleh Unit Tipikor Polres Kayong Utara, khususnya setelah dana yang diduga bermasalah telah dikembalikan.
Pengembalian Dana Tak Menghapus Dugaan Perbuatan Pidana
Abdul Khaliq P menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum, apabila dalam perkara tersebut telah terjadi indikasi penyalahgunaan kewenangan.
> “Pertanyaan utamanya bukan sekadar uang sudah kembali atau belum. Tetapi apakah ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Jika unsur itu ada, maka pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Ia menilai, jika logika pengembalian dana dijadikan dasar penghentian perkara, maka akan muncul preseden berbahaya dalam penegakan hukum di Indonesia.
> “Ini bisa menjadi celah yang sangat rawan. Seolah-olah penyalahgunaan anggaran dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang ketika sudah terungkap. Ini bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Publik Soroti Konsistensi Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kayong Utara. Sorotan tidak lagi hanya pada besaran kerugian negara, tetapi pada konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran kesehatan tersebut.
Abdul Khaliq menilai, publik kini menunggu sikap tegas dari penyidik Tipikor Polres Kayong Utara dalam menentukan arah perkara, apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
> “Yang diuji saat ini adalah konsistensi penegakan hukum. Apakah standar yang digunakan sama dengan kasus serupa di daerah lain, atau justru berbeda,” katanya.
Gelar Perkara Jadi Sorotan Krusial
Rencana gelar perkara disebut menjadi momentum penting yang akan menentukan arah penanganan kasus. Di titik ini, transparansi aparat penegak hukum menjadi tuntutan utama masyarakat.
> “Publik berhak mengetahui dasar hukum setiap keputusan. Apakah perkara ini dilanjutkan atau dihentikan, semuanya harus memiliki argumentasi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi bukan hanya soal keterbukaan informasi, tetapi juga bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ujian Kepercayaan Publik
Lebih jauh, Abdul Khaliq menyebut bahwa kasus ini telah berkembang menjadi ujian kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di daerah.
> “Penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan, tetapi juga harus terlihat adil dan konsisten. Jika tidak, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum itu sendiri,” tegasnya.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian langkah hukum dari Unit Tipikor Polres Kayong Utara pasca pengembalian kerugian negara tersebut.
Kasus Dana BOK Puskesmas Sukadana kini tidak lagi sekadar persoalan administrasi keuangan, melainkan telah menjadi sorotan serius terkait apakah prinsip hukum akan ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian.

.png)

