• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Satreskrim Polres Solok Kota Bekuk Pelaku Penggelapan, Begini Kronologisnya

    Selasa, 26 Mei 2026, Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T19:30:33Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    SOLOK KOTA, Sergap24 - Unit 1 Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang pembelian beras yang dilaporkan warga Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok.


    Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/24/III/2026/SPKT/POLRES SOLOK KOTA tertanggal 30 Maret 2026.


    “Korban berinisial J, 56 tahun, melaporkan adanya dugaan penggelapan uang senilai Rp11.550.000 terkait pembelian beras sebanyak 4 ton,”

    Peristiwa diketahui terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Jorong Subarang, Nagari Paninggahan, Kec. Junjung Sirih. 


    Korban telah menyerahkan uang tunai total Rp60.000.000 secara bertahap untuk pembelian 4 Ton beras, namun tersangka hanya menyerahkan beras sebanyak 3,23 ton. Sisa 770 kg tidak pernah diantar, dan nomor handphone tersangka tidak aktif lagi ketika dihubungi korban.


    “Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik mengamankan tersangka E.P. pada 13 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut diakui telah digunakan tersangka untuk membayar hutang kepada orang lain.


    Tersangka dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +