Sergap24.info.Takalar-Sengketa lahan kebun di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diduga oknum Lurah Manongkoki Iswardy Syah.S.Sos, membuat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) yang diduga palsu demi untuk kepentingan salah satu tergugat perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Takalar dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2025/PN/Tka yang sementara bergulir di pengadilan Negeri Takalar, Rabu,(13/4/2026)
Dimana perbuatan oknum Lurah Manongkoki Iswardy, tercuak kemarin, pada agenda pembuktian surat bukti tambahan, kesempatan terakhir yang diberikan oleh Majelis Hakim Yang Mulia kepada tergugat I,II, dan III, hari Selasa kemarin tanggal 12 Mei 2026, antara Aisyah Daeng Pa'ja dkk sebagai penggugat, melawan Husain DG.Tulung dkk sebagai tergugat.
Iswardy, membuat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) palsu, dengan nomor surat 60/KM/III/2026, tanggal 9 Maret 2026, dengan dasar nomor NOP : 73.05.040.012.009-0038.0 fiktif (non aktif) atas nama Samsuddin Bin Cincing, yang dijadikan bukti tambahan tergugat T.18, dimana tergugat I (Satu)Husain Dg.Tulung itu sendiri sebagai saksi II dan oknum kepala Lingkungan Bontorita Radjawang sebagai saksi II, didalam surat keterangan kepemilikan tanah yang diduga palsu tersebut, dan sebagainya kita ketahui kalau SPPT itu bukan alat kepemilikan atas tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Salah satu penggugat sekaligus penerima kuasa Insidentil dari Aisyah Daeng Pa'ja dkk, Syarifuddin, S.H., saat dikonfirmasi oleh media ini, sangat menyangkan perbuatan oknum Lurah Manongkoki tersebut, dan pihaknya akan mengambil jalur hukum.
"Iya pak saya keberatan dengan perbuatan oknum Lurah Manongkoki, seharusnya beliau bijak serta serba hati-hati mengambil langkah, apalagi beliau tau kalau masalah sengketa lahan kebun antara Aisyah Daeng Pa'ja dkk, melawan Husain Dg.Tulung dkk, sementara bergulir di Pengadilan Negeri Takalar,".
Syarifuddin juga menambahkan kalau dasar pembuatan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) itu berdasar dari nomor NOP SPPT sudah non aktif. (*)
.png)
