Lampung Tengah , Sergap24, info– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di areal PTPN IV Padang Ratu, Rabu (8/4/26).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian di area perkebunan.
“Setelah menerima informasi, Tekab 308 Polsek Padang Ratu langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Kapolsek, Jumat (10/4/26)
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial K (18), warga Kecamatan Padang Ratu. Ia ditangkap saat berusaha membawa hasil curian berupa tandan buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor.
Dari hasil penindakan di lapangan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 6 tandan buah kelapa sawit serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Sementara itu, pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih buron.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan jika menemukan adanya tindak pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” tutup Kapolsek. (Humas LT)
.png)