Sergap24, Info -
Fakta mencengangkan terungkap di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi. Seorang Ketua RT 06 atas nama Dery diduga kuat menjalankan jabatan selama kurang lebih tiga tahun tanpa dasar hukum yang sah. Praktik ini bukan hanya memalukan, tetapi juga menunjukkan indikasi bobroknya pengawasan pemerintahan di tingkat paling bawah.
Lebih dari sekadar dugaan “RT bodong”, sumber di lapangan menyebutkan bahwa kondisi ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran, bahkan dugaan dukungan dari oknum aparatur pemerintahan setempat.
Sorotan tajam kini mengarah kepada:
Camat Sukabumi: Susan Dikrillah, S.IP., M.AP
Lurah Campang Jaya: Alfredo Vergara, S.Sos
Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan legalitas struktur pemerintahan lingkungan, termasuk pengangkatan RT.
INDIKASI PELANGGARAN SISTEMATIS
Investigasi awal menunjukkan sejumlah kejanggalan serius:
Tidak adanya transparansi terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan RT
Dugaan prosedur yang tidak melalui musyawarah warga sebagaimana mestinya
Jabatan tetap berjalan selama bertahun-tahun tanpa koreksi atau evaluasi
Potensi adanya praktik pembiaran terstruktur
Jika terbukti, kondisi ini mencerminkan adanya maladministrasi berat hingga dugaan penyalahgunaan wewenang secara sistematis.
BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI DAN UNDANG-UNDANG
Praktik ini jelas mencederai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 28D ayat (1): Hak atas kepastian hukum
Serta berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
(larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban pejabat bertindak sesuai hukum)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(tanggung jawab kepala daerah dan perangkatnya dalam tata kelola pemerintahan)
POTENSI SANKSI: DARI PENCOPOTAN HINGGA PIDANA
Jika dugaan ini terbukti, konsekuensinya tidak ringan:
1. Administratif (Pasti Terjadi Jika Terbukti)
Pencabutan jabatan RT
Pembatalan seluruh keputusan yang dikeluarkan RT tersebut
Sanksi tegas terhadap lurah dan camat, termasuk pencopotan jabatan
2. Perdata
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh masyarakat yang dirugikan
3. Pidana (Jika Ada Unsur Kesengajaan)
Dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan
Potensi jerat hukum apabila ditemukan:
Pemalsuan dokumen, Manipulasi administrasi. Bahkan indikasi korupsi jika terdapat aliran dana atau pungutan liar
PERTANYAAN BESAR: SIAPA YANG MELINDUNGI?
Kasus ini memunculkan pertanyaan krusial:
Bagaimana mungkin jabatan publik tanpa dasar hukum bisa bertahan selama tiga tahun?
Apakah ini murni kelalaian, atau justru ada pola perlindungan dari oknum tertentu?
Jika benar ada pembiaran, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kegagalan sistem pengawasan pemerintah daerah.
DESAKAN KERAS MASYARAKAT DAN MEDIA
Masyarakat mendesak:
Inspektorat segera turun melakukan audit investigatif. Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengusut dugaan maladministrasi, aparat penegak hukum membuka penyelidikan jika terdapat unsur pidana
Tak hanya itu, publik menuntut agar:
Dilakukan pemilihan RT ulang secara sah dan transparan, Semua pihak yang terlibat diproses tanpa tebang pilih
JANGAN BIARKAN HUKUM MATI DI LEVEL RT
Kasus ini menjadi cermin buram bahwa pelanggaran hukum bisa terjadi bahkan di tingkat paling kecil dalam struktur negara. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti di atas kertas.
Jika benar ada pelanggaran, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab—tanpa pengecualian.
.png)