• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    RT ilegal Dibiarkan Berjalan 3tahun, siapa yang Bermain dibaliknya

    Senin, 20 April 2026, April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T07:06:12Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Sergap24, Info -
    Fakta mencengangkan terungkap di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi. Seorang Ketua RT 06 atas nama Dery diduga kuat menjalankan jabatan selama kurang lebih tiga tahun tanpa dasar hukum yang sah. Praktik ini bukan hanya memalukan, tetapi juga menunjukkan indikasi bobroknya pengawasan pemerintahan di tingkat paling bawah.

    Lebih dari sekadar dugaan “RT bodong”, sumber di lapangan menyebutkan bahwa kondisi ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran, bahkan dugaan dukungan dari oknum aparatur pemerintahan setempat.

    Sorotan tajam kini mengarah kepada:

    Camat Sukabumi: Susan Dikrillah, S.IP., M.AP

    Lurah Campang Jaya: Alfredo Vergara, S.Sos

    Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan legalitas struktur pemerintahan lingkungan, termasuk pengangkatan RT.

    INDIKASI PELANGGARAN SISTEMATIS

    Investigasi awal menunjukkan sejumlah kejanggalan serius:

    Tidak adanya transparansi terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan RT

    Dugaan prosedur yang tidak melalui musyawarah warga sebagaimana mestinya

    Jabatan tetap berjalan selama bertahun-tahun tanpa koreksi atau evaluasi

    Potensi adanya praktik pembiaran terstruktur

    Jika terbukti, kondisi ini mencerminkan adanya maladministrasi berat hingga dugaan penyalahgunaan wewenang secara sistematis.

    BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI DAN UNDANG-UNDANG

    Praktik ini jelas mencederai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam:

    Undang-Undang Dasar 1945

    Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum

    Pasal 28D ayat (1): Hak atas kepastian hukum

    Serta berpotensi melanggar:

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014

    (larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban pejabat bertindak sesuai hukum)

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

    (tanggung jawab kepala daerah dan perangkatnya dalam tata kelola pemerintahan)

    POTENSI SANKSI: DARI PENCOPOTAN HINGGA PIDANA

    Jika dugaan ini terbukti, konsekuensinya tidak ringan:

    1. Administratif (Pasti Terjadi Jika Terbukti)

    Pencabutan jabatan RT

    Pembatalan seluruh keputusan yang dikeluarkan RT tersebut

    Sanksi tegas terhadap lurah dan camat, termasuk pencopotan jabatan

    2. Perdata

    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh masyarakat yang dirugikan

    3. Pidana (Jika Ada Unsur Kesengajaan)

    Dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan

    Potensi jerat hukum apabila ditemukan:

    Pemalsuan dokumen, Manipulasi administrasi. Bahkan indikasi korupsi jika terdapat aliran dana atau pungutan liar

    PERTANYAAN BESAR: SIAPA YANG MELINDUNGI?

    Kasus ini memunculkan pertanyaan krusial:

    Bagaimana mungkin jabatan publik tanpa dasar hukum bisa bertahan selama tiga tahun?

    Apakah ini murni kelalaian, atau justru ada pola perlindungan dari oknum tertentu?

    Jika benar ada pembiaran, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kegagalan sistem pengawasan pemerintah daerah.

    DESAKAN KERAS MASYARAKAT DAN MEDIA

    Masyarakat mendesak:
    Inspektorat segera turun melakukan audit investigatif. Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengusut dugaan maladministrasi, aparat penegak hukum membuka penyelidikan jika terdapat unsur pidana

    Tak hanya itu, publik menuntut agar:

    Dilakukan pemilihan RT ulang secara sah dan transparan, Semua pihak yang terlibat diproses tanpa tebang pilih

    JANGAN BIARKAN HUKUM MATI DI LEVEL RT

    Kasus ini menjadi cermin buram bahwa pelanggaran hukum bisa terjadi bahkan di tingkat paling kecil dalam struktur negara. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

    Penegakan hukum tidak boleh berhenti di atas kertas.
    Jika benar ada pelanggaran, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab—tanpa pengecualian.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini