• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kejari Tanjab Barat Ungkap Korupsi Di PDAM Tirta Pengabuan, Mantan Direktur Dan 2 Lainya Ditetapkan Jadi Tersangka

    Kamis, 02 April 2026, April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T13:51:25Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Tanjab Barat sergap24.info – Tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi subsidi di PDAM Tirta Pengabuan.


    Kasus berawal dari digunakannya dana subsidi untuk pembelian penjernih dan tawas untuk kebutuhan operasional PDAM.


    Tiga tersangka yang ditetapkan itu yakni Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan UB, Kabag Keuangan SM dan Direktur CV Jambi Tirta Persada MJ selaku rekanan dari penyedia penjernih air.


    Kasus dugaan korupsi dana subsidi tersebut terjadi dari tahun 2019 hingga 2021 dengan rincian dana hibah tersebut yakni 2019 Rp6Miliar, 2020 Rp5Miliar dan 2021 Rp7miliar total dana subsidi yang diduga dikorupsi Rp18Miliar.


    Kejaksaan menetapkan dan menahan ketiganya setelah melakukan pemeriksaan selama lebih kurang 10 jam. Selain itu kejaksaan juga telah memeriksa secara maraton para saksi sejak sepekan ini.


    Kasus dugaan korupsi ini bergulir sejak akhir tahun 2023 lalu dimana saat itu lebih kurang 20 orang saksi diperiksa secara intensif. Namun kasus ini kemudian tenggelam dan akhirnya di 2026 kejaksaan menetapkan tiga tersangka kasus ini.


    Kajari Tanjabbar Anton Rahmanto mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka tiga tersangka susah dugaan korupsi di PDAM.


    “Ketiganya itu mantan direktur PDAM , Kabag keuangan dan pihak ketiga.” Pungkasnya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini