Lampung Utara, Sergap24, Info- Dugaan markup Proyek Revitalisasi sekolah SMPN 4 Abung Selatan, yang dikerjakan secara Swakelola dengan pagu anggaran Rp 1,4 Miliar, jadi sorotan DPC PWRI Lampung Utara.
Temuan awal proyek tersebut
Berdasarkan penelusuran dilapangan diduga banyak ketidak sesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hal itu dapat dilihat nyata dari adukan semen yang dipakai 1 zak semen banding 12 pasir padahal menurut teknis adukan harus 1 banding 4.
Selain itu kondisi Mandi Cuci Kakus (MCK) terlihat sudah rusak dan tidak bisa digunakan bahkan yang lebih parahnya lagi keramik lantai seluruh gedung diduga menggunakan keramik Asalan.
Mengenai dugaan penyimpangan proyek swakelola SMPN 4 Abung Selatan yang di laksanakan oleh kepala sekolah itu diungkap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PWRI Lampung Utara yang kemudian melaporkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.
Ketua DPC PWRI Lampung Utara melalui Darwis mengatakan dugaan penyimpangan proyek swakelola SMPN 4 Abung Selatan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan dana publik yang cukup besar.
“DPC PWRI telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejari Lampung Utara, kami PWRI mendukung penuh agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas,” kata Darwis dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Ia menyebut, indikasi markup dalam proyek pembangunan seringkali menjadi salah satu modus yang menyebabkan pembengkakan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
Karena itu, PWRI Lampung Utara menilai aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek tersebut.
“Jika benar terjadi markup atau penyimpangan dalam proyek ini, tentu telah merugikan keuangan Negara dan masyarakat. Prosesnya harus dibuka secara terang,”tukasnya
Tim Pwri Lampung Utara
.png)