• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Kepala Puskesmas Singosari, dr. Rina Tarigan, Gunakan Ambulans untuk Kepentingan Pribadi

    Redaksi
    Sabtu, 11 April 2026, April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T14:07:03Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    PEMATANGSIANTAR,sergap24.info - 

    Mobil ambulans merupakan prasarana puskesmas  atau fasilitas yang disediakan dinas untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat

    Dalam juknis fasilitas ambulans tersebut diperuntukkan khusus untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat dalam transportasi rujukan. Seperti mengangkut pasien di puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit.

    Namun berbeda fungsi mobil ambulans merk Daihatsu MPV Luxio dengan nomor polisi BK  9014 W plat merah yang ada di UPTD Puskesmas Singosari, kelurahan Bantan kecataman Siantar Barat. Mobil ambulans diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Penggunaan mobil ambulans UPTD Puskesmas Singosari menuai sorotan publik. Pasalnya, ambulans yang seharusnya  layanan kesehatan masyarakat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Puskesmas ( Kapus ) dr Rina F.Tarigan.

    Mobil ambulans tersebut setiap hari dibawa pulang Ibu Kapus, dan bukan ditempatkan di fasilitas layanan kesehatan Puskesmas sebagaimana fungsinya.

    Menurut salah seorang pria paruh baya warga sekitar  yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, kalau mobil ambulans dipakai Ibu Kapus setiap hari.

    "Mobil ambulans itu dikendarai Ibu dokter Rina, kadang diantar dengan kenderaan lain, tapi  mobil ambulans tidak berada di puskesmas," ucap pria itu.

    Pria itu juga menuturkan selain memakai kenderaan operasional, kalau Ibu Kapus itu sifatnya terlalu kaku dan tidak lembut dalam pelayanan.

    "Masa iya seorang pelayan kesehatan tidak lembut menangani pasien, acuh tak acuh. Berbeda dengan pelayanan pejabat Kapus lama yang sangat antusias dengan pasien dan cepat melakukan tindakan,"tutur pria itu.

    Tim media melalukan sosial kontrol dan mengkonfirmasi keberadaan unit mobil ambulans yang tidak berada di Puskesmas Singosari dan bertanya langsung ke Kapus dr Rina di kantornya, Kamis (26/03/2026)

    "Mobil ambulans di bengkel, mengenai kenderaan saya pergunakan, sesuai arahan dari Pak Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar. Silahkan tanya langsung ke pimpinan saya,"ucapnya dengan arogan.

    Hasil pantauan tim media, berdasarkan investigasi keberadaan unit mobil ambulans pada hari Sabtu, (11/04/2026) bahwa faktanya mobil ambulans terparkir di rumah pribadi Kapus dr Rina.

    Salah seorang warga sekitar rumah Kapus juga enggan memberikan indentitas mengatakan dan membenarkan kalau mobil puskesmas ambulans itu  setiap hari terpakir di teras rumah Ibu dokter.

    "Mobil itu setiap hari berada di rumahnya, kadang diantar pakai mobil lain sementara mobil ambulans terparkir terus di di depan rumahnya dan tidak dibawa kerja. Sepengetahuan saya, Ibu itu bekerja di Puskesmas Singosari sebagai dokter umum,"ungkapnya.

    Dapot seorang pemerhati kesehatan sangat menyayangkan tindakan Ibu Kapus yang menyalahgunakan penggunaan mobil ambulans. Praktik tersebut dinilai melenceng dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis ambulans.

    "Mobil ambulans itu aset negara bukan fasilitas milik pribadi.Jika dibawa pulang setiap hari, patut dipertanyakan dasar dan urgensinya. Pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan klaim bahan bakar minyak (BBM), apakah di klaim ke kantor, wajib dipertanyakan,"ujar Dapot.

    Menurut direktur LBH Mustika Keadilan Indonesia  Siantar Simalungun, Riris ButarButar SH dan juga pengacara kondang mengatakan diduga sudah melanggar aturan prinsip pelayanan kesehatan  dan penyalahgunakan wewenang serta berpotensi korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

    Pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukum pidana ( tipikor) UU No 20 tahun 2001, perdata  UU No 30 tahun 2014 tentang  administrasi pemerintahan dan sanksi disiplin untuk ASN sesuai UU No 5 tahun 2014.

    "Semua sudah jelas di atur di dalam perundang-undangan dan tak seorangpun yang kebal hukum, bila bersalah wajib diperiksa dan dihukum,"ucap Riris.

    Adapun aturannya di Permenkes RI No 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat yang berpedoman penyelenggaraan Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan.

    UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan.

    Berdasarkan PP No 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan pasal 20 menerangkan bahwa manfaat non medis menyangkut akomodasi dan ambulans. Dimana ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan pasien antar fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu.

    Diperkuat dengan Permenkes RI No 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional. Pada pasal 29 yang menyatakan pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasyankes disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

    Serta pedoman teknis ambulans Kemenkes RI tahun 2019  merupakan amanat UU RI No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang mengatur fungsi pelayanan ambulans sebagai prasarana evakuasi medis.

    Riris juga menegaskan kebiasaan membawa pulang mobil dinas operasional puskesmas berpotensi mengganggu optimalisasi pelayanan, terutama jika terjadi kondisi darurat atau kegiatan pelayanan mendadak di luar jam kerja.

    "Jika ada pasien dalam keadaan gawat darurat  lalu di rujuk ke rumah sakit dan harus segera dilakukan tindakan, bagaimana membawa pasien kritis tersebut kalau tidak ada ambulans yang stand by di Puskesmas? Kalau meninggal gimana, siapa yang bertanggungjawab atas kejadian itu,"tegas Riris.

    Riris juga menambahkan selain itu penggunaan kenderaan operasional di luar kepentingan kedinasan juga dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara,"ujar Riris.

    Riris juga mengatakan, jika benar dan terbukti Kapus dr Rina menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan aset negara sebagai kenderaan pribadi, maka Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar Urat Simanjuntak harus memberikan sanksi tegas yakni  mencopot segera dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Singosari,"pungkas Riris.

    Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar terkait alasan mobil ambulans tersebut dibawa setiap hari. 

    Masyarakat juga berharap agar segera ditindak lanjuti, melakukan evaluasi dan memastikan penggunaan aset negara di puskesmas sesuai dengan aturan yang berlaku.
    (EB)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini