• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Sorotan Publik: Kepala Dinas Sosial Lampung Utara Bungkam soal Dugaan Pelanggaran Moral Oknum Pendamping PKH

    Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T06:31:32Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

    Sorotan Publik: Kepala Dinas Sosial Lampung Utara Bungkam soal Dugaan Pelanggaran Moral Oknum Pendamping PKH
    Lampung Utara,Sergap24,info – Sorotan publik kini tertuju pada sikap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara yang dinilai belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran moral yang melibatkan seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Abung Selatan.

    Isu tersebut mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat pada Kamis (5/3/2026) setelah muncul informasi mengenai dugaan perselingkuhan serta hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Dugaan Kasus yang Beredar
    Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, oknum pendamping PKH tersebut diduga menjalin hubungan terlarang dan tinggal bersama seorang perempuan tanpa status pernikahan yang sah. 
    Dugaan tersebut bahkan disebut terjadi pada bulan suci Ramadan, sehingga memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.

    Sejumlah tokoh masyarakat menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan etika seorang aparatur yang bekerja dalam program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kurang mampu.

    Namun perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan perilaku oknum tersebut. Sikap pimpinan instansi, dalam hal ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, juga menjadi sorotan.

    Beberapa pihak mengaku telah mencoba menghubungi kepala dinas untuk meminta klarifikasi terkait isu yang berkembang tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak Dinas Sosial Lampung Utara.

    Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan langkah yang akan diambil oleh pimpinan instansi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

    Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan bahwa setiap aparatur negara wajib menjaga integritas, etika, serta perilaku yang mencerminkan kehormatan sebagai ASN.

    Selain itu, aparatur pemerintah juga diwajibkan mematuhi norma hukum, norma agama, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat.
    Apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin atau etika, pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan hingga menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

    Masyarakat Lampung Utara kini menunggu sikap resmi dari Dinas Sosial terkait dugaan tersebut. Klarifikasi dinilai penting untuk mencegah berkembangnya berbagai spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

    Transparansi dalam penanganan persoalan ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi serta memastikan aparatur pemerintah tetap menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugasnya.

    Hingga saat ini, publik masih menunggu apakah pimpinan Dinas Sosial Lampung Utara akan memberikan penjelasan terbuka dan mengambil langkah tegas, atau tetap memilih diam di tengah sorotan masyarakat.

    (TIM PWRI LAMPUNG UTARA)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini