Maluku Tengah,Sergap24.info –
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah telah memulai pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sejak 16 Maret 2026 sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.
Sebanyak 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima pembayaran gaji tersebut.
Pembayaran gaji ini terlaksana setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan pada 16 Maret 2026. Namun, proses pencairan gaji masih terhambat di beberapa OPD karena sebagian pegawai PPPK Paruh Waktu belum memiliki rekening bank.
Pemerintah Daerah Maluku Tengah menegaskan bahwa keterlambatan ini menjadi perhatian serius, dan ke depan akan dilakukan evaluasi serta penguatan koordinasi dengan seluruh OPD agar proses administrasi dapat disiapkan lebih cepat, tepat, dan akurat.
Pemerintah Daerah Maluku Tengah mengimbau pegawai PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki rekening bank untuk segera melengkapi persyaratan administrasi.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pemenuhan hak-hak pegawai secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel," tegas pemerintah daerah.

.png)

