• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Berhasil Amankan Pelaku Penusukan

    Jumat, 02 Januari 2026, Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-01T17:26:08Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

    Mesuji.Fakta62.info- Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku penusukan yang terjadi di Kemitraan Blok 15C ESTATE KASI SEJAHTERA (Kemitraan) PT PRIMA ALUMGA Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada Pada Hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 Sekira Pukul 11.00 Wib lalu.

    "Memang benar Anggota kami telah berhasil mengamankan pelaku penusukan yang terjadi di PT. PPA saat berada di Desa Boga Tama Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang tanpa perlawanan," terang Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H

    Pelaku berinisial MK (50) Warga Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, dirinya diamankan karena telah melakukan penusukan kepada korban berinisial AW (42) Warga Dusun Trikaton Desa Toto Katon Kecamatan Pinggir Kabupaten Lampung Tengah (Karyawan PT. PPA yang tinggal di Mes PT PPA. Lanjut terang AKP Prenanta. Kamis (01/01/26)

    Lebih lanjut ungkap Kasat Reskrim, Adapun kronologis kejadian, Awalnya pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.50 Wib korban melaporkan bahwa dirinya menemukan buah sawit curian di areal yang diawasinya, kemudian ia melaporkannya di group WhatsApp.

    "Kemudian atasan korban (Pelapor) mendatangi tempat korban menemukan buah sawit tersebut, saat mereka berada di TKP mendengar suara teriakan dari Pelaku "Woy sini" lalu pelapor melihat ke arah sumber suara dan dilihat bahwa yang berteriak adalah pelaku, korbanpun menyuruh pelapor untuk menunggu dan menemui pelaku." Jelasnya

    Setelah itu pelapor melanjutkan memuat buah sawit curian tersebut, saat melakukan proses muat buah sawit pelapor mendengar suara berteriak dan melihat kearah korban, terlihat pelaku berlari meninggalkan korban sementara korban berlari ke dalam kebun sawit. Seketika pelapor pun berlari menemui korban saat di temui ternyata korban telah di tusuk pelaku di bagian pinggang sebelah kanan dan korban menunjukan sebilah pisau yang berlumuran darah.

    Kemudian Korban di bawa oleh pelapor ke klinik central PT.PPA, karena luka korban lumayan parah lalu di rujuk ke Rumah Sakit Mutiara Bunda untuk di lakukan penanganan lebih intensif. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Mapolres Mesuji. Imbuh Kasat Reskrim

    Penangkapan bermula lanjut AKP Prenanta, Pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji yang dipimpin Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Mesuji IPDA Eriyanto Darmawan, S.H., M.H. melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat kemudian team mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Boga Tama Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang.

    Lalu Team Tekab 308 melakukan interogasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya yakni telah melakukan penusukan terhadap korban AW, selanjutnya Team Tekab 308 membawa pelaku ke Polres Mesuji untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. Pungkasnya.

    Sumber Berita : Humas Polres Mesuji

    Penulis : Indra Utama

    Editor : Novendi 

    Kepala Perwakilan Provinsi Lampung
    www Sergap24.info- Berita Sesuai FAKTA
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini