• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    KUD Bina Mina Sejahtera Dan Para Tergugat Lainnya, Menangkan Gugatan Di Pengadilan Negeri Sukadana Lamtim

    Jumat, 09 Januari 2026, Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T12:00:36Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Sergap24.info-
    Koprasi Init Desa (KUD) Bina Mina Sejahtera, memenangkan gugatan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur. 

    Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada 1. KUD Bina Mina Sejahtera, 2. Nur Ali (Investor),3. Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur, antara lain tentang gas Amonia, dan Limbah Pabrik, yang diduga mencemari lingkungan namun ternyata tidak terbukti. 

    Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum tergugat, yang diketuai oleh Darmawan S.H., M.H., dengan anggota, Yanuar Zuliansyah S.H., dan M.Anthon S.H., kepada awak media, Jum'at (09/01/2026). 

    "Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, dalam perkara nomor. 30/Pdt.G/2025/PN.Sdn. menyatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)" ujar Darmawan. 

    Darmawan menyampaikan putusan resmi Pengadilan Negeri Sukadana pada hari Kamis (08/01/2026) yang memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga tuduhan yang didalilkan penggugat tidak terbukti. 

    "Baik penggugat maupun tergugat menghormati serta menaati keputusan Pengadilan dan Peraturan perundang-undangan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap," tegas Darmawan. 

    Sementara itu, Darmawan mengatakan bahwa langkah ini adalah upaya untuk menjelaskan secara jelas kepada masyarakat tentang kebenaran dan fakta hukum yang sesungguhnya. | Pnr.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini