Lampung Utara.Sergap24.info– Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Utara menegaskan perannya sebagai kontrol sosial dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan hasil konfirmasi langsung ke Dinas Perizinan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), diketahui bahwa pihak Dzaki Grosir Lampung Utara baru memenuhi dan melengkapi pemberkasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin pendirian bangunan pada hari ini, Senin, 29 Desember 2025, setelah sebelumnya menjadi sorotan dan viral dalam pemberitaan.
Selain melengkapi PBG, pihak pengelola Dzaki Grosir juga telah memenuhi kewajiban daerah dengan membayar pajak reklame serta retribusi parkir, yang sebelumnya belum ditunaikan secara administrasi.
PWRI Lampung Utara menegaskan bahwa pemenuhan perizinan dan kewajiban pajak tersebut merupakan dampak langsung dari fungsi kontrol sosial pers, bukan semata-mata inisiatif awal pelaku usaha. Hal ini membuktikan bahwa peran media sangat strategis dalam mendorong kepatuhan hukum serta optimalisasi PAD Lampung Utara.
PWRI Lampung Utara berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Lampung Utara agar tidak menunggu viral atau pemberitaan terlebih dahulu untuk mematuhi aturan, melainkan sejak awal melengkapi perizinan dan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber Berita : DPC PWRI LAMPUNG UTARA
Penulis : Indra Utama
Editor : Novendi
Kepala Perwakilan Provinsi Lampung
www Sergap24.info- Berita Sesuai FAKTA
).png)
.png)