• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Bandar Narkoba Ini Dikenal Sangat Licin, Polres Solok Kota Akhirnya Berhasil Menangkapnya Usai Terjunkan Tim Gabungan

    Jumat, 19 Desember 2025, Desember 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T12:36:37Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    SOLOK, Sergep24 - Salah satu pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang dikenal sangat licin dengan inisial YN (30) akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Polres Solok Kota.


    Operasi penangkapan terhadap pengedar narkoba itu melibatkan personel Opsnal Sat Narkoba, Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intel Polres Solok Kota.


    Kasi Humas Polres Solok Kota AKP Edy Yuhendra mengatakan, tersangka YN memang dikenal sangat licin.


    “Tersangka YN ini sering lolos saat kita melakukan penangkapan di rumahnya lantaran rumah tersebut memakai CCTV,” kata AKP Edy kepada media ini.


    Hingga akhirnya nasip apes YN terjadi pada Rabu (17/12/2025) Sekira pukul 20.00 wib di rumahnya Jalan Batu Laweh RT.001 Rw.003 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat.


    menurut Kasi Humas, Polres Solok Kota harus mengerahkan Tim Gabungan untuk menangkap YN.


    “Ketika anggota mendapatkan informasi bahwa YN sedang transaksi di rumahnya iru, tim gabungan langsung bergerak ke TKP dan menangkap YN,” tuturnya.


    Selain berhasil menangkap YN, polisi juga mengamankan dua rekan tersangka. Yakni 

    YSK (39) warga Jalan Batu Laweh Rt.001 Rw.003 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan fan AAM (22 ) tahun warga Jalan Letnan Darlis Rt.002 Rw.003 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.


    “Sedangkan barang buktinya berupa 3 paket sabu ukuran kecil, 2 paket sabu ukuran jumbo, alat hisap sabu dari botol plastik, timbangan digital dan telepon genggam,” beber Kasi Humas.


    Masih kata AKP Edy, terhadap ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


    Penangkapan pengedar narkoba di Kecamatan Tanjung Harapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Solok Kota dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.


    AKP Edy juga menyampaikan harapannya agar seluruh masyarakat, instansi terkait, dan rekan pers dapat lebih aktif membantu memberikan informasi mengenai peredaran narkoba, demi menangkap bandar-bandar besar dan menekan angka peredaran narkotika di Kota Solok.


    Penulis : Nely


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini