• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Proyek Rehabilitasi Pelataran HKBP Sukadame Pematang Siantar di duga siluman tanpa papan proyek dan berpotensi penyelewengan.Ada apa?

    Redaksi
    Kamis, 20 November 2025, November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T04:43:48Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    Pematangsiantar,Sergap24.info- 


    Pelaksanaan pekerjaan proyek di HKBP Sukadame Pematang Siantar, di duga melanggar aturan karena tidak memasang papan plang nama kegiatan sebagaimana di wajibkan oleh undang undang.peraturan menteri pekerjaan umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang persyaratan teknis bangunan gedung. 


    Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 mewajibkan setiap proyek fisik yang di danai APBN, APBD untuk memasang papan informasi anggaran. Dimana di papan tersebut harus di cantumkan nama proyek, lokasi pekerjaan, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksaan, nama penyedia jasa, volume pekerjaan, nama konsultan pengawas, nomor kontrak dan instansi pelaksana.


    Papan proyek harus terpasang sebelum dan selama kegiatan membangun di laksanakan. Adapun tujuannya adalah sebagai tranparansi dan meningkatkan akuntabilitas informasi yang jelas kepada masyarakat tentang proyek yang sedang berjalan, termasuk siapa pelaksana dan pengawasnya serta mencegah terjadinya praktik korupsi.



    Namun pantauan awak media pada hari Senin (17/11/2025) ketika monitoring sosial kontrol di lokasi proyek, tidak menemukan adanya papan informasi yang menunjukkan dugaan pelanggaran dan berpotensi penyelewengan.


    Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek yang didanai oleh APBD dari Dinas PUTR Pemerintahan Kota Pematang Siantar terbaca di sistem infomasi pengadaan barang dan jasa nasional yaitu rehabilitasi pelataran HKBP Sukadame dengan nilai pagu sebesar Rp. 400.000.000


    Proyek tanpa transparansi ini di duga merupakan penyalah gunaan APBD yang menurut aturan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis kepada pemborong proyek. Jika sanksi administratif ini tidak dilaksanakan, tindakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen dapat di lakukan.


    Yang lebih jauh lagi, pelanggaran ini berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana di atur dalam undang- undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.


    Awak media melakukan wawancara kepada pekerja dan ditemukan 2 orang yaitu satu supir dan kernetnya mengambil batu kerikil dan dimasukkan ke mobil dugaan milik pemborong. Pada hal pekerjaan baru di mulai 2 ( dua) hari. Ketika awak media bertanya kepada pekerja dimana papan proyek dan dugaan dia berbohong menyatakan itu "proyek yang di danai gereja".


    Salah satu seorang pekerja Ibu yang enggan di sebutkan namanya bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp 90.000/ hari bruto tanpa diberi makan dan minum. Ibu itu mengeluh karena domisili mereka jauh dari Pagar Jawa Simalungun.


    Menurut Ketua DPP LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (LEPASKAN) Sahala Manurung SH, sangat di sayangkan pengerjaan di Rumah Tuhan tidak ada papan tranparansi yang mengakibatkan banyak warga jemaat ragu atas proyek siapa tersebut dan memperkerjakan ibu-ibu yang di upah minim sebagai pekerja kontruksi. Bila benar itu proyek yang di danai dari APBD melalui Dinas PUTR Kota Pematang Siantar berarti Kepala Dinas PUTR dapat dipidana secara hukum.


    ( EB)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini