• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polda Kalsel Blender 1,4 Kg Sabu dan 396 Butir Ekstasi

    Sabtu, 29 November 2025, November 29, 2025 WIB Last Updated 2025-11-29T01:28:48Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

    Dok Humas Polda Kalsel 


    BANJARMASIN, Sergap24.info - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.


    Tercatat ada 194 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,4 kg dan ekstasi: 396,5 butir.


    Barbuk narkoba ini hasil Operasi periode 27 Agustus sampai dengan 8 Nopember 2025 dengan tersangka sebanyak 57 orang dari 49 laporan.


    “Ada sebanyak 1.472,38 gram sabu-sabu dan 396 butir pil ekstasi yang dimusnahkan hari ini,” Dir Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono kepada wartawan di Banjarmasin, Jum'at (28/11).


    Baktiar menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan jaringan antar Provinsi, yakni Kalsel – Kalbar, dimana untuk wilayah kalsel dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.


    “Dari barang bukti yang berhasil diungkap ini dapat menyelamatkan sebanyak 7.759 orang yang terhindar dari narkotika, jika dalam 1 gram sabu digunakan 5 orang dan 1 butir pil ekstasi digunakan oleh 1 orang,” ujarnya.


    Direktur Ditresnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan merupakan wujud komitmen Polda Kalsel dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak dapat kembali beredar.


    “Kegiatan ini menunjukkan komitmen dan transparansi, khususnya dalam proses penegakan hukum penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.


    Para tersangka akan berhadapan dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


    Penulis : Nely

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini