• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Wartawan Takalar Jadi Korban, Rekan Seprofesi Justru Bela Terduga Pelaku, Ini Penjelasan Penyidik Polres Takalar

    Minggu, 05 Oktober 2025, Oktober 05, 2025 WIB Last Updated 2025-10-05T00:31:46Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Sergap24.info.Takalar-Peristiwa yang terjadi di lokasi proyek pengerukan saluran air tersier di Lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, pada Minggu (28/9/2025), ternyata tidak sepenuhnya seperti yang ramai diberitakan sebelumnya. 


    Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kejadian tersebut justru menimpa wartawan media Armada, Wahid Dg Rani, yang datang untuk meliput kegiatan proyek beranggaran pemerintah.


    Wahid Dg Rani hadir di lokasi proyek dalam kapasitasnya sebagai jurnalis untuk memastikan keterbukaan informasi publik. Namun, saat sedang duduk di atas sepeda motornya yang terparkir dan tidak bergerak, tiba-tiba kendaraan milik Arif Dg Jowa melaju dan menabrak motornya. Insiden itu menyebabkan bagian depan kendaraan Wahid mengalami kerusakan.


    “Atas kejadian itu, saya tidak melakukan tindakan provokatif atau melawan hukum. Justru saya menjadi korban karena motor saya ditabrak dan kemudian dia mendekat ingin memukul,” ungkap Wahid Dg Rani saat dikonfirmasi. 


    Ia menegaskan, kehadirannya murni dalam rangka tugas jurnalistik untuk meliput pekerjaan proyek yang menggunakan dana publik.


    Sayangnya, upaya klarifikasi yang dilakukan Wahid justru disalahartikan hingga muncul pemberitaan sepihak yang terkesan menyudutkan dirinya. Padahal, sebagai jurnalis, Wahid berhak menjalankan tugas peliputan tanpa intimidasi atau kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Sementara itu, penyidik Polres Takalar, Ipda Syarifuddin, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus tersebut, sabtu (04/10).


    Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan penerapan Pasal 18 ayat (1) UU Pers terhadap kasus yang menimpa Wahid, penyidik menyebutkan bahwa langsung maki komunikasi sama pak Kasat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini