Pematangsiantar, Sergap24. info
Kepala Sekolah adalah sosok pemimpin dalam lembaga kecil pendidikan, diharapkan memiliki sikap terbuka, etika baik, berkepribadian yang baik dan profesional dalam menjalankan perannya, serta dapat berinteraksi sosial dengan berbagai pihak baik secara internal maupun eksternal.
Awak media datang berkunjung untuk konfirmasi ke sekolah pada hari Kamis(23/10/2025 ) terkait adanya pemberitaan di koran tentang dugaan pungli melalui komitte dan realisasi penggunaan dana BOS sekolah tahun ajaran 2024.
Awak media sudah berkali- kali berkunjung tetapi selalu diperhadapkan dengan seorang guru dengan bidang Humas Amos Panggabean. Ironisnya, humas serta satpam di ajari berbohong dengan alasan bermacam-macam yang tidak masuk di akal seperti melayat setiap hari, membesuk teman sakit, membawa teman Kepala Sekolah berobat ke Medan, sudah pulang dan lain sebagainya.
Yang menjadi sorotan apakah tupoksi seorang Kepala Sekolah? Kok bisa jarang di kantor dengan urusan pribadi? Apakah sudah sesuai berjalan dengan UU Permendikdasmen No 7 Tahun 2025, dengan fungsi manajerial, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan dan fungsi dukungan/fungsi sosial.
Kedatangan awak media pada hari Kamis (23/10/2025 ) tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Sekolah pasalnya diperhadapkan kembali dengan Humas. Dimana humas berbohong dengan alasan Kepala Sekolah tidak ada di tempat. Awak media menjawab " mobilnya ada di parkiran kok pak. Kami bertanya-tanya dalam hati kemana kira-kira Kepala Sekolah bersembunyi? Usai selesai berbincang- bincang dengan humas, kami mendapati mobil Kepala Sekolah yang di parkiran sebelumnya, sudah tidak ada lagi terpakir.
Selain itu humas di duga memberikan informasi sesat kepada media yakni memberikan nomor kontak Kepala Sekolah yang tidak aktif dan tidak dapat di hubungi guna komunikasi yang baik.
Pada saat awak media konfirmasi terkait penggunaan dana BOS tahun ajaran 2024, humas enggan menanggapi malah berdalih sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI, tetapi tidak mampu menunjukkan data hasil audit tersebut.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menegaskan perlindungan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik yakni pasal 18 ayat 1 " setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kinerja pers dapat di pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500.000.000. Selain itu tindakan tersebut di duga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.
Sangat disayangkan sikap tidak terpuji Kepala SMA Negeri 2 Pematang Siantar Edward Simarmata, yang selalu menghindar dan berbohong. Bagaimana seorang pendidik berbohong? Sikap tersebut di nilai tidak etis karena guru seharusnya menjadi panutan bagi peserta didik dan masyarakat sekitar. Jika seorang guru berbohong, bagaimana dengan anak didiknya yang merupakan generasi penerus bangsa?
Sikap tertutup Kepala Sekolah, yaitu menghindar, bersembunyi juga memicu pertanyaan di kalangan media. Hal ini, menuai hasil negatif dan menjadi sorotan bahwa sosok Kepsek tidak melambangkan sebagai pejabat yang baik dan awak media bertanya- tanya, ada apa gerangan?
Terkait Kepala Sekolah SMAN 2 Pematang Siantar, yang dugaan selalu menghindar, berbohong kepada wartawan dan LSM. Untuk itu kami meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar menginstruksikan kepada Kacabdis yang beralamat di Jln Asahan supaya ditindak lanjuti atas pemberitan ini. Menurut Ketua DPP LSM LEPASKAN S.Manurung,SH menyoroti keberadaan yang mengaku penjaga sekolah yang tidak memakai atribut Satpam yang dianggap sebagai preman dan pelindung Kepala Sekolah dengan cara premanisme. Ketika di konfirmasi kepada Humas akan mengingatkan Satpam tersebut dan di bina. Selanjutnya meminta kepda Kacadis meninjau kembali SK pengangkatan Kepala Sekolah dan memberikan tindakan tegas atau berupa sanksi pemberhentian bagi Kepala Sekolah dan guru tersebut yang tidak mencerminkan seorang pendidik.
( EB)

.png)



