• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    APH Diharap Bertindak Tegas Atas Kembali Maraknya Gudang BBM Ilegal di Lembak Diduga Dimiliki Inisial ( Is) dan Rekan

    Jumat, 24 Oktober 2025, Oktober 24, 2025 WIB Last Updated 2025-10-25T21:29:28Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


     APH Diharap Bertindak Tegas Atas Kembali Maraknya Gudang BBM Ilegal di Lembak Diduga Dimiliki Inisial ( Is) dan Rekan

    Muara Enim, -Sergap.24.info 

    Seperti dilansir dari berbagai media online yang telah terbit kejahatan transaksional berupa diantaranya pengoplosan BBM ilegal dimana modus nya kebanyakan cara kerja nya BBM murni di campur BBM dari sungai angit ( Sekayu) salah satu nya terjadi di gudang BBM ilegal yang diduga punya ( Is) atau ( Ad) . 

     Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim, mencoreng citra daerah. Praktik terlarang yang disinyalir telah mengakar kuat di kalangan mafia migas ini, terendus masih marak di wilayah Lembak, menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

     

    Berdasarkan informasi yang dihimpun (Tim ) kegiatan penimbunan BBM solar ilegal ini berlokasi di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, dengan titik koordinat 3.348505, 104.341676. Lokasi ini diduga kuat menjadi pusat aktivitas ilegal para mafia migas.

     


    Di lokasi tersebut, ditemukan puluhan baby tank berukuran 1000 liter yang berisi cairan hitam yang diduga kuat adalah BBM solar hasil olahan ilegal. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah Muara Enim.

     

    Praktik penimbunan BBM ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 54, yang mengatur tentang kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha yang sah. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan barang hasil kejahatan. Ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah menanti para pelaku.

     

    Maraknya penimbunan BBM ilegal ini menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Pengawasan yang lebih ketat dan penindakan yang efektif sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin wilayah Lembak akan semakin terpuruk dalam lingkaran kejahatan migas. Masyarakat sangat berharap agar aparat terkait segera bertindak cepat untuk menyelamatkan Lembak dari cengkeraman mafia migas hingga berita ini diterbitkan.

     Seperti tertuang dalam dalam pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi, yang telah diubah oleh pasal 40 tahun 2023 tentang cipta kerja, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Milyar, sanksi serupa juga berlaku untuk pemalsuan BBM yang diatur dalam pasal 54 UU Migas ( Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini