Sergap24.info.Takalar – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Kabupaten Takalar. Kejadian bermula pada bulan Maret lalu, ketika akun Instagram milik seorang perempuan bernama Dilla, warga Bontomanai, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, membuat status yang menyebutkan inisial “T” telah mencuri lipstik orang di belakang masjid.
Unggahan tersebut baru diketahui pihak keluarga korban setelah salah seorang tetangga, Dg Ratang, memperingatkan agar tidak berbelanja di warung Dilla pada malam hari. Ia khawatir turut menjadi korban tuduhan serupa, Informasi ini kemudian sampai ke keluarga korban dan membuat mereka merasa sangat dirugikan.
Merasa tidak terima, orang tua korban langsung mendatangi rumah Dilla untuk mengkonfirmasi kebenaran unggahan tersebut. Namun, saat didatangi, Dilla justru mengelak dan menyangkal bahwa dirinya pernah menulis status tersebut di media sosial. Sikap ini semakin memicu kekecewaan pihak keluarga korban.
“Selaku orang tua, saya tidak menerima anak saya difitnah, apalagi ini sudah beredar di media sosial dan publik sudah tahu. Olehnya itu, kami menempuh jalur hukum,” tegas Dg Tojeng, orang tua korban, saat dikonfirmasi media.
Lebih lanjut, Dg Tojeng menyebutkan dirinya telah mengantongi bukti kuat terkait tuduhan yang diarahkan kepada anaknya, termasuk saksi yang siap memberikan keterangan. Ia menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
“Saya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum, karena sudah ada bukti dan saksi yang siap bersedia. Kasus ini sudah saya laporkan dan kini berada di meja Polsek Mangarabombang,” tambahnya.
(*)