Durian Sebatang, Sergap24.info
Masyarakat Desa Durian Sebatang mempertanyakan tindak lanjut dari 9 poin kesepakatan bersama antara Kabag Humas PT. Mayawana Persada, Yuhanes Laon, dengan masyarakat Desa Durian Sebatang. Kesepakatan tersebut dibuat pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025, pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.
Sudah beberapa kali pihak desa menghubungi dan menyurati perusahaan, namun hingga hari ini, 4 Agustus 2025, tidak ada tindak lanjut maupun kejelasan dari PT. Mayawana Persada. Perusahaan diduga dengan sengaja mengulur-ulur waktu dan mengabaikan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat dan desa. Padahal batas waktu pelaksanaan yang disepakati hanya 15 hari, namun hingga kini belum ada informasi atau tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah PT. Mayawana Persada benar-benar berniat menepati janji, atau justru sengaja mengingkarinya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Durian Sebatang, Bapak Sudin, sedang berada di luar kota karena alasan kesehatan, sehingga masyarakat semakin bingung karena tidak ada kejelasan terkait tindak lanjut kesepakatan tersebut.
PT. Mayawana Persada memang pernah menyurati Desa Durian Sebatang sebagai tanggapan atas surat dari desa bernomor 140/204/05-2006/PEM/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025, terkait permintaan pembayaran fee kayu alam. Dalam surat balasan tersebut, PT. Mayawana menyatakan bahwa mereka masih melakukan pengecekan dan verifikasi data produksi. Setelah proses verifikasi selesai, barulah akan dilakukan realisasi pembayaran.
Namun masyarakat kembali mempertanyakan: berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses ini? Padahal sudah disepakati hanya 15 hari. Muncul dugaan bahwa ada upaya manipulasi atau permainan data yang dilakukan oleh perusahaan.
Terkait dengan lahan cadangan pangan, PT. Mayawana Persada menyampaikan bahwa areal tersebut merupakan milik negara, dan pihak perusahaan hanya memiliki izin pemanfaatan. Lalu muncul pertanyaan dari masyarakat: apakah negara melarang warga untuk mengelola tanah negara sebagai cadangan pangan? Dan jika benar PT. Mayawana memiliki izin pemanfaatan, mohon agar ditunjukkan surat-surat izinnya secara resmi kepada Desa Durian Sebatang dan masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Saya, Daud, sebagai warga masyarakat Desa Durian Sebatang, sangat berharap PT. Mayawana Persada bersikap profesional dan bertanggung jawab atas kesepakatan yang telah dibuat bersama. Jangan mempermainkan waktu dan data. Kami menunggu kejelasan dan kehadiran pihak perusahaan di Kantor Desa Durian Sebatang, untuk membahas dan menindaklanjuti kembali 9 poin kesepakatan yang telah disepakati.
(Subyharjo)
).png)

.png)


