Purworejo, Sergap24.info
Kang Badar sapaan akrab nya yang juga diketahui menjadi Ketua Paguyuban koncosales Purworejo hari ini Jumat (22/8/2025) datang ke kantor Satpol PP dan Damkar kabupaten Purworejo ditemani oleh tim kuasa hukumnya dari advokat Agus triatmoko.
Kang badar beserta tim advokat nya sangat mendukung ditegakkannya Perda nomer 6 tahun 2006 tentang larangan miras dan minuman beralkohol yang telah berlaku di Kabupaten Purworejo selama ini.
Diketahui juga beliau "Kang Badar sangat aktif dan vokal menyuarakan kemungkaran yang berada di kota Purworejo bersama para tokoh-tokoh sepuh lokal dan para alim ulama lainya.
Terbilang cukup masih muda, energik dan pemberani kang badar tanpa rasa takut melawan dan mengangkat issue-issue permasalahan yang ada di kotanya tersebut.
Ia menyampaikan bahaya dan ancaman tentang miras dalam Islam, minuman keras (miras) atau khamr, adalah sesuatu yang haram dan dilarang. Terdapat banyak bahaya yang ditimbulkan oleh miras, baik dari segi agama, kesehatan, maupun sosial. Dalam perspektif Islam, miras dapat menghalangi ibadah, melanggar syariat, dan menyebabkan berbagai dosa.
Kang badar beserta timnya, sangat mengapresiasi kegiatan razia miras yang dilakukan Satpol-PP dan aparat pada 19/8/2025. Operasi tersebut diharapkan tidak hanya dilakukan sekali namun harus lebih sesering mungkin dilakukan dan dapat menangkap dalang atau bos dibalik layar.
Ajakan bagi masyarakat Purworejo juga untuk ikut andil berperan serta mendukung pemerintah dalam upaya mencegah dan mengendalikan konsumsi miras, imbaunya yang ditegaskan oleh kang badar dalam sesi wawancara.
Jangan kasih mereka ruang sedikitpun untuk peredaran miras khususnya di wilayah Purworejo tegas kang badar bila masih ada boss atau bekingan yang menunganginya saya akan siap melawan dan maju di garda paling terdepan dengan suara yang lantang dan tanpa rasa takut sedikitpun.
(Reza)