Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara bergerak cepat membantu warga kurang mampu yang membutuhkan dokumen kependudukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kamis14-08-2025.
Salah satu warga lanjut usia, Satiyem (86), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, diketahui belum memiliki KTP elektronik dan BPJS Kesehatan. Kondisi ini menyulitkan dirinya untuk mengakses layanan kesehatan gratis yang menjadi haknya sebagai keluarga tidak mampu.
Mendapat informasi dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara dan pemerintah desa setempat, Disdukcapil langsung mengirim tim ke lokasi. Mengingat kondisi kesehatan Sattyem yang lemah dan membutuhkan perawatan, perekaman KTP-el dilakukan langsung di rumah sakit tempat ia dirawat.
Kepala Disdukcapil Lampung Utara menyampaikan bahwa langkah jemput bola ini adalah bagian dari pelayanan cepat untuk memastikan warga tidak terhambat dalam memperoleh hak administratifnya. “Kami tidak menunggu warga datang ke kantor, justru kami yang mendatangi warga, terutama jika kondisinya mendesak. Perekaman di rumah sakit ini agar proses administrasi BPJS Kesehatan bisa segera berjalan,” jelasnya.
Setelah perekaman, berkas administrasi langsung dilanjutkan ke Dinas Sosial Lampung Utara untuk memproses keanggotaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan langkah cepat ini, diharapkan warga dapat segera memperoleh jaminan kesehatan tanpa terkendala masalah dokumen kependudukan
(PWRI)