• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tarif PTSL di Desa Merjoyo, Purwoasri Kediri: Rp 700 Ribu Per Bidang, Di Atas Ketentuan SKB 3 Menteri

    Redaksi
    Jumat, 25 Juli 2025, Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T06:56:15Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    Kediri, Sergap24.info


    Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang pemerintah sebagai jalan murah dan mudah bagi masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, ternyata tidak selalu berjalan sesuai aturan. Di Desa Merjoyo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, biaya administrasi yang ditetapkan mencapai Rp700 ribu per bidang – jauh lebih tinggi dari batasan biaya yang diatur dalam SKB 3 Menteri.


    Berdasarkan keterangan Sukandim, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Merjoyo, desa ini memperoleh kuota sekitar 105 bidang tanah untuk tahun ini. Namun, tarif yang ditetapkan kepada warga mencapai Rp700 ribu per bidang. Sukandim beralasan, angka tersebut sudah melalui kesepakatan, bahkan menyatakan dirinya tidak bersedia menjadi Ketua Pokmas jika biaya berada di bawah nominal tersebut.


    “Kalau di bawah itu saya berat, karena tanggung jawabnya besar,” ujar Sukandim di hadapan warga, seperti dikutip dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang juga dihadiri Camat Purwoasri serta unsur Muspika. Anehnya, kehadiran unsur pemerintahan kecamatan dan muspika tidak menghasilkan koreksi atas penetapan biaya yang menyimpang dari aturan nasional.


    Sesuai SKB 3 Menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi), biaya PTSL di wilayah pedesaan dibatasi antara Rp150.000 – Rp450.000, tergantung karakteristik wilayah. Tujuan utama program ini adalah meringankan beban biaya sertifikasi bagi masyarakat kecil dan memastikan tidak ada pungutan liar.


    Penetapan tarif Rp700 ribu per bidang di Desa Merjoyo jelas melebihi batas maksimal, sehingga berpotensi masuk dalam kategori pungutan tidak sah atau pelanggaran administrasi. Kepala desa yang semestinya mengawasi jalannya program justru melakukan pembiaran. Tidak ada catatan resmi mengenai keberatan atau koreksi dari pihak pemerintah desa.


    Praktik pungutan di luar ketentuan resmi seperti ini dapat berimplikasi hukum. Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2015 tentang PTSL secara tegas menyebutkan bahwa pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana apabila terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau kelompok.


    Dalam konteks Desa Merjoyo, keberadaan “kesepakatan internal” yang membebani masyarakat bisa dikategorikan sebagai maladministrasi bahkan pungutan liar (pungli), mengingat program PTSL adalah program nasional berbasis subsidi. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program sertifikasi tanah yang menjadi kebijakan unggulan pemerintah pusat.


    Hingga kini belum ada laporan terbuka dari masyarakat terkait keberatan atas biaya Rp700 ribu tersebut. Beberapa warga bahkan enggan bersuara karena khawatir akan menghambat proses sertifikasi yang sudah berjalan. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa sejumlah warga sebenarnya keberatan dengan nominal tersebut, hanya saja tidak memiliki keberanian untuk mengadukannya ke pihak berwenang.


    (Y)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini