Mandailing Natal, Sergap24.info -
Warga dari dua Desa di Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, yaitu: Desa Pasar VI dan Panggautan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina untuk segera menuntaskan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024 yang dilakukan Kepala Desa 'Muhammad Syafii dan Fauzaddin yang prosesnya sampai saat ini masih terus bergulir di Kejari Madina.
Sesuai dengan laporan pengaduan BPD Desa Pasar VI dengan nomor : 013/SU/DUMAS/BPD-PSVI/II/2025 tertanggal 14 Maret 2025 lalu dan juga pengaduan masyarakat (Dumas) Desa Panggautan Kecamatan Natal tertanggal 07 Maret 2025.
Ketua BPD Desa Pasar VI 'Aspin, SH menuturkan sudah hampir mencapai 60 hari sejak berkas pelaporan dimasukkan ke Kejari Madina, dan pemeriksaan pun sudah dilakukan terhadap saksi dan terlapor, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaian pada kasus tersebut yang dapat meredakan keraguan warga terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Pasar VI Kecamatan Natal.
"Kami meminta agar Kejaksaan berlaku tegas dan jujur dalam mengungkap kasus perkara dana desa pasar VI natal tahun anggaran 2024 yang sudah dilaporkan sebelumnya, segala data dan bukti serta keterangan sudah kami sampaikan, bahkan penggunaan DD 2024 tersebut secara kasat mata jelas terlihat adanya kejanggalan-kejanggalan yang berpotensi kepada perbuatan tindak pidana korupsi dana desa tersebut", sebut Aspin (03/06/25)
Terpisah, salah satu warga desa Panggautan selaku pelapor (AN) atas adanya dugaan penyelewengan DD TA.2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa 'Fauzaddin pun mengatakan hal yang sama, dan mendesak Kejari Madina agar mempercepat proses hukum terhadap terlapor karena masyarakat menilai penegakan hukum yang berjalan terlalu lamban hingga menimbulkan asusmi ditengah-tengah masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tidak serius menangani kasus tersebut.
"Data dan bukti sudah lengkap, bahkan yang fiktip pun kami terangkan secara detail, tapi sampai saat ini belum ada keputusan final hasil dari pengaduan kami di Kejari Madina, sementara program tahun 2025 akan segera berjalan, kurang apa lagi keterangan dan kesaksian yang kami berikan, bahkan LKPPD kades pun ditolak oleh warga karena tidak sesuai dengan realita dilapangan, bukankah itu sudah jelas duduk perkaranya, kami meminta agar Kejari Madina tidak bermain mata dengan terduga pelaku korupsi dana desa tersebut, karena selaku masyarakat kami akan memperjuangkan hal ini sampai tuntas, bila perlu aksi pun akan terus menerus kami gelar", ucap AN.
Dengan ditolaknya Laporan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kades di kedua desa tersebut adalah merupakan bukti nyata yang kasat mata adanya kecurangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa tahun 2024.
Sehingga hal ini dianggap tidak lagi menyulitkan pihak Kejaksaan untuk memberikan sanksi hukum terhadap para terlapor.
Kedua desa itu menyampaikan secara terpisah melalui BPD dan Masyarakat bahwa sepakat akan menggelar aksi besar-besaran jika Kades Pasar VI dan Panggautan tidak tersentuh oleh hukum padahal data dan bukti sudah jelas dan secara rill disampaikan seakurat-akuratnya.
Dilain tempat, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Madina 'Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H yang dipertanyakan melalui pesan singkat WhatsApp pada, Selasa 03/06/23 sekira pukul 10:17 Wib terkait dengan penangan kasus dugaan perbuatan tindak pidana Korupsi dana desa tahun 2024 menyampaikan bahwa pihak Kejari menunggu hasil riksus Inspektorat Madina.
"Kita tunggu hitungan dari Inspektorat ya bang dan nanti akan kita teruskan kepada Pimpinan",pungkasnya.
(MJ)