• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    PT KAP Diduga Kelola Ribuan Hektare Lahan Tanpa HGU, Warga Kayong Utara Lapor ke Polda Kalbar!

    Redaksi
    Sabtu, 28 Juni 2025, Juni 28, 2025 WIB Last Updated 2025-06-28T05:44:59Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Kayong Utara, Sergap24.info 


    Masyarakat Kabupaten Kayong Utara mengadukan dugaan pelanggaran oleh PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) ke Polda Kalbar. Perusahaan tersebut diduga membuka dan mengelola lahan dalam skala besar—diperkirakan lebih dari 5.000 hektare—tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.


    Abdul Khaliq, perwakilan masyarakat Kayong Utara, menyatakan bahwa laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian warga terhadap kepastian hukum dan keadilan agraria di daerah mereka.


    “Saya tidak mencari sensasi atau menyerang pihak tertentu. Ini murni bentuk kepedulian terhadap masa depan tata kelola lahan di daerah kita,” ujarnya.


    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang beredar dan hasil pengamatan di lapangan, PT KAP diduga telah mengelola ribuan hektare lahan tanpa dasar hukum yang jelas.


    “Berdasarkan pengamatan, perusahaan ini membuka lahan lebih dari 5.000 hektare tanpa HGU yang sah,” sambungnya.


    Abdul Khaliq juga menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Polda Kalbar untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan atas dugaan tersebut.


    “Yang menjadi perhatian kami, sebagian besar lahan itu berdasarkan SK Gubernur Kalbar tahun 1986 merupakan kawasan cadangan transmigrasi. Artinya, lahan tersebut seharusnya disiapkan untuk kebutuhan rakyat, bukan diklaim atau dikelola tanpa kepastian hukum,” jelasnya.


    Ia menekankan pentingnya mencegah tumpang tindih penguasaan lahan dan pengalihan fungsi yang bertentangan dengan tata ruang dan peruntukannya.


    Meskipun demikian, Abdul Khaliq menyatakan bahwa pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan PT KAP bersalah. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut.


    “Justru laporan ini sebagai langkah mencegah fitnah. Supaya tidak berkembang praduga tanpa dasar. Biarlah proses hukum yang membuktikan,” terangnya.


    Ia berharap agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan imparsial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.


    “Kalau tidak ada pelanggaran, kita akan lega. Tapi kalau ada, harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum bisa ditawar,” imbuhnya.


    “Masyarakat punya hak untuk tahu dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara benar. Ini bukan soal pribadi atau kelompok, tapi menyangkut masa depan tata ruang, keadilan, dan lingkungan,” Tutupnya.


    (Subyharjo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini